KPAI Harap Video Anak Penghina Jokowi di Selesaikan Melalui Jalur Diversi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 26 Mei 2018 15:43 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 1.051 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Kasus anak yang melakukan penghinaaan terhadap Jokowi, direkam dan viral di medsos. Pihak KPAI telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelesaian melalui mekanisme sesuai UU Sistem Peradilan Anak UU RI No.11 th 2012.

Hal tersebut dilandasi dengan latar belakang anak melakukan hal tersebut sehingga menjadi penting untuk memahami apakah ada motif/niat anak sehingga ucapan yang tidak pantas  tersebut dilontarkan.

Kita harus menyadari bahwa anak pada usia seperti itu anak sangat mudah dipengaruhi oleh teman-temannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagai bentuk "pengakuan atau ingin diakui" oleh peer group mereka. Ujar Putu Elvina
Komisioner bidang Anak berhadapan Hukum KPAI

Perbuatan yang bersifat tantangan, uji nyali, bahkan sampai perbuatan melanggar hukum pun terkadang menjadi 'media pembuktian' dalam pergaulan diantara anak-anak tersebut. 

Resiko atau dampak atas perbuatan tersebut sering tidak diperhitungkan karena dorongan emosional lebih dominan dibanding dengan kemampuan logis dalam merespon atau menyikapi stimulus yang mereka terima dari teman sebaya. Tambah Putu Elvina

Lalu kemudian Juvenille delinquency (kenakalan remaja) juga memiliki multi aspek yang kemudian memposisikan anak harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Maka semua anak yang berhadapan dengan hukum harus dilandasi dengan aturan hukum yang berlaku terhadap anak yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UURI No.11 tahun 2012. Proses lidik yang sedang dilakukan oleh Kepolisian saat ini merupakan bagian dari proses hukum. Tandas dia. 

Sementara Susanto Ketua KPAI menjelaskan bahwa dalam kasus ini merupakan delik aduan, maka yang perlu dipertimbangkan terkait reposisi korban maupun pelaku yang berusia anak harus dipertimbangkan secara matang. Jelasnya melalui pesan tertulis. Sabtu (26/5/2018) terkininews.com

Menurutnya dalam UU SPPA juga memiliki ruh Restorative Justice, memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang dianggap melanggar hukum dengan melalui Diversi. Diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman dibawah 7 (tahun), dan kriteria tertentu lainnya yang layak untuk dilakukan diversi. 

Maka terkait dengan kondisi tersebut, KPAI mendorong agar dapat diselesaikan melalui jalur Diversiqqqqqq dengan menitik beratkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, karena walau tujuannya hanya sebagai bentuk candaan, anak harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun oleh orang tua, sekolah maupun para pengguna media sosial, hal ini bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan medsos.

Dalam penanganannya, Penyidik, Bapas, dan Pekerja Sosial harus mengupayakan proses diversi dan pemastian tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan, hal ini juga dilakukan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut.

Poin terakhir harapan kami agar kita semua bisa memilah dalam melihat dan merespon kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang memiliki aturan dan penanganan yang berbeda dari orang dewasa. Pinta Ketua KPAI Susanto (*)