Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Amankan Barang Bukti Dpo 9 LP

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 19 Juni 2018 15:30 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 767 kali ditampilkan

GOWA, -- Jajaran aparat Tim Anti Bandit Polres Gowa merilis hasil tangkapan terhadap residivis kasus curat dengan 3 orang pelaku.

Adapun identutas pelaku diketahui ber inisial (MA), 30 thn, Pek Honorer Dinas Kebersihan (driver mobil sampah), alamat Borong Raya Kec. Manggala Kota Makassar, dan (RD), beralamat Jln Abd Kadir Kec. Tamalate Kota Makassar (Sementara berobat jalan), serta (TDR), 35 thn, Alamat Jln Dg Tata No. 50 Mangasa Kec. Somba Opu Kab. Gowa, yang ketiganya diancam Pasal (480).

Adapun modus dari pelaku adalah dengan menagih iuran sampah kerumah warga yang berkelas menengah keatas yang salah satu Tkp di Jalan Tun Abd Razak Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa. Ujar Kapolres Gowa Selasa (19/6/2018) terkininews.com

Para tersangka merupakan residivis kasus Curas, dan pernah ditangkap Polsek Rappocini pada 2016, menjalani hukuman penjara 15 bln, tersangka juga merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar. Ungkap Akbp Shinto Silitonga Kapolres Gowa.

Penangkapan oleh Tim Anti Bandit yang menangkap pelaku MA dan kendaraan berdasarkan CCTV dan Pulbaket pada hari Rabu 30 Mei 2018 lalu dengan mobil pelaku Toyota Soluna warna silver No. Pol DD 1477 KI terlihat disekitar wilayah Jalan Borong Raya Makassar.

Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan bahwa atas dasar pengumpulan bahan keterangan Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku MA dan kendaraan.

Dengan tertangkapnya ketiga pelaku yang diamankan Tim Anti Bandit kembali melakukan pencarian terhadap rekan pelaku lainnya yaitu lel. YO Als TG (DPO) disekitar wilayah Kec. Tamalate Kota Makassar.

Namun miris saat pengembangan pencarian tersebut, pelaku MA berusaha melakukan perlawanan yang hendak merampas senjata petugas. Aparat pun melakukan tindakan tegas dan terukur serta membawa pelaku ke rumkit bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Diketahui berdasarkan 9 laporan polisi yaitu Lp No 200 SPKT Tanggal 19 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 138 Tanggal 11 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 149 Tanggal 25 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 98 Tanggal 11 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 417 tanggal 18 Desember 2017 ttg CURAT. Lp No 218  tanggal 30 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 220 tanggal 31 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 222 Tanggal 31 Mei 2018 ttg CURAT. Lp No 227 Tanggal 1 Juni 2018 ttg CURAT, serta DPO No. 21 bulan Juni 2018.

Sementara hingga saat ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Soluna Warna Silver. 1  Unit Mobil Suzuki Swif warna Silver. 1 Unit spd motor Merk Yamaha X-Ride Warna Hitam. 5 Unit TV berbagai macam Merk. 13 Laptop berbagai macam Merk beserta Charger. 17 Unit HP Berbagai macam Merk. 5 Unit HandyCam berbagai macam Merk. 7 Unit Kamera Berbagai Macam Merk. 2 Buah Jam tangan. 1 Pasang Speaker Laptop. 17 Buah Hard Disk. 7  Buah External Disk. 2 Buku Rekening. 5 Buah Tas Ransel. 3  Tas Laptop. 1 Pasang Sepatu warna Cokelat. 1 Unit Kalkulator Merk Casio. 1 Set Speaker Aktif Merk Avante. 1 Unit Lemari Es Mini Merk Krisbow dan 1 Unit Tape Radio Merk LG

Keterangan lain menurut Akbp Shinto Silitonga yaitu barang hasil curian telah dijual ke Lel. RD Alamat Jln Abd Kadir Kec. Tamalate Kota Makassar dan TDR (480), 35 thn, Alamat Jln Dg Tata No. 50 Mangasa Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

Lanjut menurutnya barang bukti lainnya sudah dijual ke wilayah Makassar, Sulbar termasuk wilayah Jawa (*)