Notaris kondang MK, Akhirnya dituntut JPU, di Sidang Penetapan PN Makassar

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 15 Agustus 2018 20:04 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 819 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Jaksa penuntut umum JPU Muhith Nur akhirnya menuntut notaris kondang MK pada sidang penetapan di pengadilan Negeri Makassar atas kasus penggelapan.

Meski saat melakukan jumpa pers di kantor Kejari Makassar pada 15 Januari 2018 terdapat kekeliruam dalam pemberitaan pada salah satu media online yang menerangkan bahwa JPU menuntut pasal 378 dan 385 namun Muhith pun menjalaskan bahwa saat ini MK dituntut dengan pasal 385 terkait penggelapan hak. Tandas Muhit

"Jadi saat ini MK di tuntut 2 tahun penjara," salutnya meluruskan Rabu (15/8/2018) kepada terkininews.com

Saat dikonfirmasi terkait tunda sidang Pledoi Muhith Nur mengatakan akan tetap menjalankan sesuai dengan aturan," itu hak hakim kami sudah membacakan dakwaan, jika di tunda itu sah sah saja," terangnya. 

Sidang keputusan di pimpin hakim ketua Suratno, SH. hakim anggota I Adhar, SH.,MH dan hakim anggota II Harto Pancing, SH.MH dengan nomor perkara 74/Pid.B/2018/PN Makassar.

Sidang lanjutan akan dilaksankan pada 21 Agustus 2018," sesuai dengan aturan kami akan mejalankan tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," tutup  Muhith.(*/Rif)

Sumber