Tarik Paksa Kendaraan Debitur, Kasus Mandek di Polsek Panakukang

Diterbitkan oleh Ukki pada Rabu, 13 Februari 2019 17:54 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 919 kali ditampilkan

MAKASSAR, - Berdasarkan Perment Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia dan tata cara penarikan jaminan telah di atur oleh pemerintah, sebagaimana sistem penarikan kendaraan oleh pembiayaan terhadap Debitur.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan lahirnya peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, bahwa satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang telah di daftarkan ke Fidusia adalah pihak kepolisian dan Bukan preman berkedok Debt Collector.

Kendati demikian ada hal menarik dan ganjil di Salah satu pembiayaan di Kota Makassar, yaitu kendaraan milik H. Baharuddin yang beralamat Jl. Abd Dg Sirua Lr.5 No.18 kecamatan Panakkukang di derek secara paksa dan saat penarikan berlangsung Debt Collector juga mengaku diperintahkan oleh perusahaan PT. Solusi Mitra Sejahtera (SMS).

Menariknya, Pemilik kendaraan bernopol DD 1682 SS melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan bukti laporan B/1267/X/RES.1.8/2018 Reskrim Polsek Panakkukang pada tanggal 17 Oktober 2018 tahun kemarin.

Untuk itu korban yang Didampingi kuasa hukum, ketua lembaga bantuan hukum YBH MIM Makassar, Hadi Soetrisno menjelaskan bahwa kasus yang di alami oleh kliennya telah naik ke proses penyidikan namun hingga saat ini proses hukum belum ada kepastian yang jelas," Kata Hadi. Rabu (13/2/2019) terkininews.com

Ia menjelaskan bahwa klien nya merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan, sebagai warga negara Indonesia, jelas harus ada keterbukaan informasi publik terhadap kasus ini sesuai yang tertuang dalam UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jelasnya

"Kasus ini sudah memakan waktu hampir tiga bulan, sejak 17 Oktober hingga januari 2019 dari proses penyelidikan sampai ke proses penyidikan masih belum ada kejelasan," Tambah Hadi.

Kami harapkan agar prosesnya lebih cepat ditangani atau ditindaknlanjuti," Kata Hadi. (Ukki)