Edaran Badilum MA, komentar dan Like Status Sosmed Caleg Terlarang Bagi Hakim

Diterbitkan oleh Adhie pada Sabtu, 16 Februari 2019 22:39 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 1.009 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Meningkatnya suhu politik dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dapat menyebabkan seseorang menjadi fanatik terhadap calon legislatif atau salah satu calon presiden.

Dilansir dari hukum online bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemilu sangat berpotensi masuk pengadilan dan preferensi seseorang terhadap calon kadang dapat mengganggu independensi seseorang sebagai pejabat negara, termasuk hakim.

Melihat status hakim sebagai pejabat negara yang mempunyai kewenangan yudisial, termasuk dalam memutuskan perkara - perkara pidana yang timbul terkait pelaksanaan pemilu, Mahkamah Agung memandang perlu suatu himbauan agar netralitas hakim terjaga baik dalam sikap dan perkataan maupun perbuatannya. Tindak pidana pemilu, misalnya, akan bermuara ke peradilan umum dan ditangani hakim.

Melalui juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro Sabtu (16/2/2019) mengatakan bahwa untuk menjaga para hakim dilingkungan Badan Peradilan Umum agar tidak ada keberpihakan (imparsial), hakim tetap independen dan tidak terseret pada politik praktis. Itu sebabnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA). “Maka, pada 7 Februari 2019 Badilum MA mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badilum, Herri Swantoro,” kata Andi

Isi Surat Edaran ini, jelas Andi, antara lain mengatur hakim harus imparsial dan independen; hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon; hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon.

Andi menjelaskan langkah ini dilakukan Ditjen Badilum guna menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya. Hakim di lingkungan peradilan umum,  baik tingkat pertama, banding maupun kasasi berpotensi menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemilu. Beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum menyinggung tentang putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu. Surat keterangan tidak sedang pailit bagi seorang calon juga dikeluarkan pengadilan.

“Untuk itu sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang dapat mencederai marwah hakim maka harus dicegah terlebih dulu, dengan memberikan batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh hakim di lingkungan peradilan umum, dari tingkat pertama hingga MA,” jelasnya.

Pada dasarnya larangan hakim berpolitik praktis telah diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Hanya saja, Surat Edaran ini ialah sikap tanggap dari Dirjen Badilum untuk menyikapi persoalan penanganan pemilu di peradilan umum,” kata dia.

Pemilu juga bukan hanya berkaitan dengan hakim peradilan hukum. Sengketa proses pemilu, berdasarkan Pasal 470 UU No. 7 Tahun 2017, ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara. Disebutkan bahwa sengketa proses pemilu melalui PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang TUN pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KU provinsi, dan KPU kabupaten/Kota.

Surat Edaran ini, sebut Andi, punya payung hukum. Merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Ada pula Surat Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 15 Oktober Tahun 2018 tentang Himbauan Netralitas Pegawai ASN, Kampanye oleh Pejabat Negara lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. (*)

Sumber