PAHAM Kepri MoU Kerjasama Penyuluhan Hukum Dengan Rutan Kelas 1A

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 6 Maret 2019 15:29 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 887 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG, - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau melakukan penandantanganan MoU kerjasama penyuluhan hukum dan asimilasi bersama Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang dan beragam lembaga sosial lainnya seperti PMI, DMI, BNN, BAZNAS, Dinkes Kota Tanjungpinang.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Walikota Tanjungpinang, Pemprov Kepri. Rabu (6/3/2019) terkininews.com di Rutan kelas 1A

"Dalam UU Bantuan Hukum hanya lembaga bantuan hukum yang terakreditasi saja yang bisa memberikan layanan penyuluhan dan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu dan alhamdulillah PAHAM Kepri diamanahkan untuk melakukan penyuluhan hukum di Kepri ini, " kata Dedi Suryadi, SH Direktur PAHAM Kepri.

Selama ini, tambah Dedi, PAHAM Kepri telah melakukan puluhan penyuluhan hulum di kelurahan bahkan RT atau RW sasaran untuk meningkatkan kesadaran hukum.

"Tentu dengan kegiatan penyuluhan kita harapkan kesadaran hukum di masyarakat terus meningkat," tutup Dedi