Klarifikasi PPS Tamamaung Terkait Tudingan Penampungan Kotak Suara

Diterbitkan oleh Admin pada Sabtu, 20 April 2019 19:28 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 642 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Beredarnya video yang berdurasi pendek 27 detik di medsos terlihat seorang pria memakai peci mendokumentasikan tumpukan kotak suara dalam video tersebut.

Dalam video juga pria berpeci tersebut menjelaskan, dirinya berada di sebuat tempat dan menemukan kotak suara dari TPS disimpan dalam gedung. Bukan di Kantor Kecamatan. Entah apa wewenang dari orang tersebut.

Lanjut dalam video juga menunjukkan kotak suara yang tidak tersegel dan tidak tergembok sembari berkata “Sangat memungkinkan tempat-tempat seperti ini masih sangat banyak di Kota Makassar. Kecurangan ini harus dilawan pak,” ujarnya.

Bahkan sang pria dalam video itu mengatakan bahwa tempet tersebut adalah tempat siluman untuk menaruh kotak suara.

Menanggapai hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Farid Wajdi yang mengeluarkan klarivikasi atas keberadaan tempat tersebut dan beberapa poin alasan sehingga kotak suara di simpan pada lokasi dalam video

Dari penegasan dan klarifikasi tersebut Ketua KPU menyikapi bahwa Tidak Ada Gedung Siluman dalam Pemilu 2019 di Makassar dan beredarnya video tentang adanya Kotak Suara yang tidak tersegel di gedung siluman, ini beberapa hal penyampaian KPU

  1. PPK dan PPS di Kota Makassar yang menghadapi kondisi kantor camat dan kantor kelurahan yang tidak memiliki ruangan yang mampu menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dimungkinkan untuk mencari gedung atau tempat lain yang representatif di wilayahnya untuk menampung seluruh kotak suara yang ada.
  2. Untuk Kelurahan Tamamaung, PPS menempatkan Kotak Suara dari TPS di dalam wilayahnya di Gedung Yayasan Kekeluargaan Masyarakat Jawa yang beralamat di Jl. A. P. Pettarani III No. 4 Makassar untuk menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kelurahan Tamamaung, untuk dilakukan iventarisasi dan selanjutnya diserahkan ke PPK Kecamatan Panakkukang untuk pelaksanaan rekap Tingkat Kecamatan.
  3. Berdasarkan pemantauan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan penjelasan dari Ketua PPS, Umar   bahwa di area gedung tersebut juga dimanfaatkan sebagai TPS (TPS 15 Kelurahan Tamamaung), sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan menulis Form C1 sebagaimana dimaksud dalam video tersebut adalah kegiatan penghitungan suara di TPS tersebut. Selanjutnya, bahwa dimungkinkan adanya Kotak Suara yang kosong yang ditampilkan dalam video tersebut sebagai kotak suara yang tidak tersegel adalah Kotak Suara yang belum diisi (sebagaimana terlihat bahwa kotak tersebut masih kosong), sehingga dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih menjadi rangkaian kegiatan penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu di TPS 45 Kelurahan Tamamaung, yang berdasarkan putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019 bisa diperpanjang  hingga jam 12.00 waktu setempat sebelum diserahkan ke Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  4. Setelah proses penghitungan di TPS tersebut selesai, seluruh Kotak Suara di tempat tersebut kemudian disegel.
  5. KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta KPU Kota Makassar untuk menempuh langkah hukum demi meluruskan informasi yg tidak utuh tersebut.

Demikian penyampaian ini kami buat agar kiranya dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. Pesan rilis resmi KPU Sulsel melalui pesan tertulisnya.

Senada dengan klarivikasi KPU Sulsel, ketua PPS tamamaung juga menyampaikan bahwa tempat yang dianggap siluman tersebut adalah digunakan sebagai sekertariat tempat mengumpulkan kotak suara sebelum dirampungkan dan di setor kekantor kelurahan. Kata Darwas selaku ketua PPS Tamamaung.

"Semua berproses merunut dari bawah yaitu selepas dari TPS di kumpul ke sekretariat, lalu di bawa ke kelurahan, kemudian ke kantor kecamatan. Tandasnya. Sabtu (20/4/2019) terkininews.com

Lanjut kata dia bahwa terkait adanya kotak suara yang belum tersegel itu karena masih adanya TPS yang kurang dalam melakukan perakapan. Terang Darwas saat di temui di kantor kecamatan

"apalagi ditempat tersebut saat itu juga dilikasi gedung jawa yang jadi sekertariat tempat penampungan kotak suara sebanyak 74 TPS untuk kelurahan tamamaung adalah lokasi TPS 15" Ungkapnya

Diketahui salahsatu Tps yang juga menyimpan kotak suaranya di lokasi tersebut juga menerangkan bahwa kotak tersebut belum disegel lantaran belum pahamnya cara mengatur posisi berkas karena banyaknya map sembari meminta arahan lanjutan dari panitia PPS, yang kendati demikian setiap map telah disegel hologram dan ada pihak anggota Tps yang ikut mengawal kotak suara hingga selesai di lakukan kroscek dari pihak PPS.

"kita tidak tau persis penempatan berkas sehingga pihak Tps harus meminta kroscek terlebih dahulu kepada pihak PPS sebelum melakukan penyegelan kotak suara". Jelas ketua kpps disalah satu tps tamamaung.,