Empat Perusahaan Pengangkut Kayu Ilegal di Tahap Duakan, TSK dan BB Diserahkan ke Kajati Sulsel

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 17 Mei 2019 08:43 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 590 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka inisial DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB), dan TS (Direktur PT RPF).

Menurut Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bahwa DT dan DG yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta, sementara BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Dodi Kurniawan selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi

Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama untuk mengawal proses peradilan di pengadilan hingga sampai ada putusan terhadap pelaku dan mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera. Tandasnya

Diketahui bahwa empat perusahaan – yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta – adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer tersebut telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 

Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan, Kepolisian, TNI AL, Lantamal Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan.

“Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Polda Sulawesi Selatan, LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini,” Kunci Dodi Kurniawan.