Farid Mamma Kembali Angkat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Polwan
MAKASSAR, -- Kasus 2014 yang kembali terkuak saat ditelisik pengacara senior Farid Mamma SH MH terkait Kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan terlapor serta adanya dugaan rekayasa surat dokumen bodong hasil Kesepakatan yang dibuat tanpa menghadirkan semua pihak yang bertikai.
Hal kesepahaman tersebut bahkan telah berkekuatan hukum yang dibuat oleh para oknum yang bekerja sama merekayasa semua dokumen dengan perjanjian perjanjian yang di buat sepihak oleh oknum yang dahulu menjabat Kanit Harta Benda (HARDA) Ditreskrimum Polda Sulsel.
Atas dugaan putusan yang dianggap mandul tersebut oleh Farid Mamma SH MH selaku Lawyer dan kuasa hukum Abd Haris selaku korban yang dirugikan melaporkan permasalahan kepihak Propam Polda Sulsel.
Adapun laporan Farid Mamma menggugat nama mantan Kanit Harda Polda Sulsel Kompol Hj Rosmina SH. MH. Selasa (23/7/2019) dahulu menjabat Kanit dan penyidik sekaligus sebagai depkolektor perantara perjanjian hingga pengambilan dana hasil perjanjian tersebut antara pelapor dan terlapor.
"Semua dokumen dan perjanjian adalah palsu direkayasa oleh Hj Rosmina yang saat pembuatan perjanjian tersebut tidak menghadirkan klien saya Abd Haris" tegas Farid Mamma dihadapan media.
Lanjut kata Farid bahwa Hj Rosmina sendiri bahkan telah melalukan pengambilan dana kepada Abd Haris yang hingga saat ini Hj Rosmina telah melimpahkan kasus tanpa sepengetahuan terlapor dengan putusan namun dianggap mandul oleh karena putusan tersebut tanpa kejelasan.
Atas kelakuan oknum polwan yang pernah menjabat Kanit Harta Benda (HARDA) Ditreskrimum Polda Sulsel. Farid Mamma SH. MH meminta kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan pengkajian ulang atas kasus yang menimpa kliennya.
"Saya berharap Polda Sulsel dapat melakukan dan kembali menggelar perkara atas aduan yang saya sampaikan" pinta Farid. (*)



