Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPRD Sumbawa 2018 Kejati Sebut Tidak Ada Kerugian Negara
NTB, -- Telah dilaksanakan ekspose perkara dugaan penyimpangan dana reses DPRD Kab. Sumbawa tahun anggaran 2018 dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Ekspose tersebut digelar diruang rapat kejati NTB Selasa (19/11/2019) dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Para Asisten, Kajari Sumbawa, Para Koordinator, Para Satgas Tipikor Kejati NTB, Para Kasi Kejari Sumbawa dan Tim Penyelidik.
Ketua tim penyelidik memaparkan bahwa hasil penyelidikan tersebut terdapat 4 mata anggaran yaitu :
1. Makan Minum sebesar 23.000.000
2. ATK Rp. 4.500.000,
3. Biaya sewa Rapat sebesar Rp 4.770.000
4. Biaya Dokumentasi dan Dekorasi Rp. 1.630.000.
Bahwa dari anggaran tersebut telah dipergunakan untuk 3x Reses yaitu pada bulan Maret, Juni, Nopember Tahun 2018 dengan jumlah anggota Dewan sebanyak 45 orang dan 3 orang PAW.
Sementara dari hasil penyelidikan untuk biaya makan minum sebanyak 3x Reses sejumlah Rp. 786.624.000 dan berdasarkan keterangan saksi, bahwa benar seluruh peserta diberi makan minum dan biaya makan minum telah dipergunakan sebagaimana peruntukannya namun bukti SPJ yang digunakan adalah bukti lain yang seharusnya menggunakan NPWP tempat membeli makan minum.
Sehingga dari Hasil Audit BPK sejumlah uang tersebut harus dikembalikan dan oleh BPK menyerahkan LHP tersebut pada inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kata Jubir Kejati Dedi Irawan SH,MH.
"Setelah dilakukan Klarifikasi, ternyata hanya sekitar 20 orang, yang harus dikembalikan yaitu sebesar Rp. 218.281.000 dan rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan dengan menyetorkan ke Kas Negara pada PT. Bank NTB, kata Dedi Irawan selaku jubir kejati NTB memaparkan
Lanjut Bahwa, untuk biaya ATK (Alat Tulis Kantor) tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, namun pada setiap kali RESES masyakat meminta bantuan lain sehingga berdasarkan persetujuan dewan dana ATK sebesar Rp. 4.500.000,/ anggota dewan dengan total Rp. 648.000.000,- dialihkan untuk pembiayaan lain seperti pembelian Genset Desa, Sound Sistem, Sembako, Kursi, wereles, bahan bangunan dll, dan SPJ nya ada. Tambahnya
"Sedangkan biaya sewa dan rapat serta dokumentasi telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan." Inbuhnya
Lebih lanjut Ia tegaskan. "berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa tidak ada ditemukan indikasi merugikan keuangan negara dan peserta ekspose sependapat dengan Tim Penyelidik untuk dihentikan dan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru, tentu penyelidikan dapat dibuka kembali. Tutup Jubir Kejati NTB Dedi Irawan SH., MH. (Edy/*)



