Malam Anugerah KIP 2019 KPU Tanjungpinang Raih Peringkat Terbaik 4

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 5 Desember 2019 18:11 WIB dengan kategori Headline Tanjungpinang dan sudah 775 kali ditampilkan

TanjungPinang, -- Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 yang di selenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menjadi sebuah kejutan bagi KPU Kota Tanjungpinang dan sebagai lembaga vertikal tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

KPU Kota Tanjungpinang meraih peringkat ke-4 terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 Kategori Instansi Vertikal Tingkat Kota/Kabupaten Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan kualifikasi “Sebagai Badan Publik Menuju Informatif”.

Acara pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 digelar di Hotel Aston yang dihadiri seluruh perwakilan lembaga vertikal dan non vertikal baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Rabu (04/12/2109). terkininews.com

Pemberian anugerah tersebut juga dihadiri Plt.Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang dalam hal ini diwakili Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bapak Drs. H. Raja Ariza, MM yang sambutan diawali oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ir. Endra Mayendra, M.Si, CFrA. IPM, CCMs.

Dalam sambutan dikatakan bahwa pemeringkatan penilaian pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini ada 4 (empat) indicator yang digunakan, yakni : 1) Mengumumkan Informasi Publik; 2) Menyediakan Informasi Publik; 3) Pelayan Permohonan Informasi Publik; dan 4) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 ini dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal tingkat Provinsi dan Instansi Vertikal tingkat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Endra Mayendra mengatakan ada 5 (lima) kualifikasi diberikan kepada Badan Publik dari hasil penilaian sesuai kategori masing-masing yakni :

  • 1) Badan Publik kualifikasi “Informatif”.
  • 2) Badan Publik kualifikasi “Menuju Informatif”.
  • 3) Badan Publik kualifikasi “Cukup Informatif”
  • 4) Badan Publik kualifikasi “Kurang Informatif”; dan
  • 5) Badan Publik kualifikasi “Tidak Informatif”.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Pelayanan Informasi Publik pada Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2019 dengan tata cara penilaian Pengisian Kuisioner Mandiri, penilaian terhadap halaman Website dan Visitiasi (verifikasi dan klarifikasi), ternyata masih banyak Badan Publik di Provinsi Kepulauan Riau yang mendapatkan kualifikasi “Tidak Informatif”.

Usai penyampaian kata sambutan oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepualauan Riau Nomor : 02/KPTS/KI-KEPRI/XII/2019 Tentang Penetapan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Vertikal Dan Non Vertikal Se-Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2019 oleh komsioner/anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau bapak Drs.H.Muhammad Djuhari.

Dalam Keputusan tersebut disampaikan bahwa Badan Publik non vertikal tingkat Kabupaten/Kota sesuai urutan peringkat adalah

  • Peringkat 1 Pemerintah Kota Batam dengan nilai 87,36 kualifikasi Menuju Informatif
  • Peringkat 2 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai 85,83 kualifikasi Menuju Informatif.
  • Peringkat 3 Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun dengan nilai 84,78 kualifikasi Menuju Informatif.
  • Peringkat 4 Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan nilai 83,50 kualifikasi Menuju Informatif; dan.
  • Peringkat 5 Pemerintah Kabupaten Lingga dengan nilai 82,93 kualifikasi Menuju Informatif.

Badan Publik vertikal tingkat Provinsi sesuai urutan peringkat adalah. Peringkat 1 BPS Provinsi KEPRI dengan nilai 97,08 kualifikasi Informatif
Peringkat 2 Kanwil Dirjen Perbendaharan Provinsi KEPRI dengan nilai 89,02 kualifikasi Menuju Informatif.
Peringkat 3 Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan nilai 84,93 kualifikasi Menuju Informatif.
Peringkat 4 BPK Perwakilan  Provinsi KEPRI dengan nilai 79,63 kualifikasi Cukup Informatif; dan
Peringkat 5 Kanwil Kementerian Agama Provinsi KEPRI dengan nilai 79,07 kualifikasi Cukup Informatif.

Badan Publik vertikal tingkat Kabupaten/Kota sesuai urutan peringkat adalah

  • Peringkat 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dengan nilai 97,63 kualifikasi Informatif.
  • Peringkat 2 KPU Kabupaten Lingga dengan nilai 95,52 kualifikasi Menuju Informatif.
  • Peringkat 3 Kantor Kementerian Agama Kota Batam dengan nilai 89,26 kualifikasi Menuju Informatif.
  • Peringkat 4 KPU Kota Tanjungpinang dengan nilai 85,76 kualifikasi Menuju Informatif; dan.
  • Peringkat 5 BPS Kabupaten Lingga dengan nilai 84,30 kualifikasi Menuju Informatif.

Usai pembacaan Surat Keputusan ini, para perwakilan Badan Publik Vertikal dan Non Vertikal yang disebutkan dalam keputusan tersebut lalu diminta untuk naik ke panggung dan menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kegiatan ini selanjutnya di tutup dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Plt.Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang dalam hal ini diwakili Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bapak Drs. H. Raja Ariza, MM. (*/)