Edarkan Sepuluh Juta Uang Palsu IRT Berdalih Uang Temuan

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 27 Desember 2019 12:33 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 763 kali ditampilkan

GOWA, -- Miris, sehari sebelum natal berlangsung seorang ibu rumah tangga ditemukan bawa uang palsu sebesar Rp 10 juta yang bertransaksi di pasar Minasa Maupa Gowa.

Transaksi uang palsu yang berlangsung di Pasar Minasa Maupa tersebut membuat jajaran kepolisian Polres Gowa terus melakukan antisipasi dengan melakukan patroli di berbagai fasilitas publik

Dari pengakuan awal pelaku bahwa uang tersebut didapatktkan dari konsumen yang membeli lukisan dirumah pelaku namun hal tersebut kembali dibantah dan selanjutnya ia berdalih menjelaskan kalo uang palsu  ditemukan saat kembali dari acara pernikahan kakak pelaku di Palopo dan dalam keadaan terbungkus dalam kantong plastik yang ditemukan didalam Toilet SPBU .

"Sebelumnya pelaku tidak kooperatif saat diinterogasi, namun dengan cara profesional penyidik berhasil mengungkap asal muasal uang palsu tersebut," terang Kasubbag Humas Akp. M. Tambunan

Kronologis tertangkapnya pelaku berawal saat pelaku diantar oleh suaminya ke pasar Minasa Maupa Gowa selanjutnya, pelaku melakukan transaksi di beberapa pedagang yang ada di pasar. Tambahnya

Lanjut adapun modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000 selanjutnya uang kembalian belanja dipisahkan kedalam satu kantong plastik.

Setelah berhasil memperdaya beberapa pedagang lalu, pelaku kembali berbelanja kepenjual sukun dan saat membayar dagangan mengunakan uang palsu Rp 100.000 kemudian pedagang memberi kembalian lalu lalu sang pedagang  meminta uangnya dikembalikan karena  sang pedagang mengetahui uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu, ungkap Kapoltes Gowa saat melakukan konferensi pers di hadapan media.

Pasca kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 96 juta dan beberapa batang bukti lainnya diserahkan oleh para pedagang ke Polsek Somba Opu.

Akibat perbuatannya pelaku  diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15thn Pejara.

Atas kejadian tersebut melalui press conference Kapolres Gowa Akbp Boy Samola juga merilis kasus bersamaan pelaku pengedran narkoba lintas provinsi

"saya sangat menyayangkan tindakan pelaku seharusnya, uang temuan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat bertransaksi," ungkap Akbp Boy Samola.

Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mengetahui secara pasti asal muasal uang palsu tersebut. (Hms/*).