Jaringan Bandar Narkoba Antar Provinsi Diamankan Jajaran Polres Gowa
GOWA, -- Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 848, 58 gram di amankan jajaran Polres Gowa berdasarkan LP No. 229 SPKT tanggal 24 Des 2019 tentang narkotika dirilis langsung Kapolres Gowa Jum'at (27/12/2019)
Dari hasil penangkapan jajaran polres Gowa menjaring (FM) Alias Enal 30 Tahun, Wiraswasta, Alamat Btn Nusa Indah No. 1 Desa Anak Gowa Kec Pallangga Kab Gowa yang berperan sebagai pengedar dan (IL), 25 Thn, Wiraswasta, Alamat Jl Sinasaara Lorong Kubota Kel kaluku bodoa Kec Tallo Kota Makassar, berperan Bandar
Penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya dugaan satu lokasi yang telah dijadikan tempat transaksi narkoba pada 24 Desember 2019 lalu direspon langsung dengan penangkapan terhadap Lel FM Alias Enal (30 Tahun) dan ditemukan sabu dalam saku celana pelaku di Tkp
Proses penangkapan kemudian berlanjut dan dilakukan pegeledahan dirumah pelaku yang kemudian ditemukan 1 buah timbangan elektrik skill besrta 2 pak plastik bening kosong. kata Akbp Boy FS Samola, SIK., MH saat Press Realese
Lanjut dari hasil interogasi kata kapolres pelaku mengakui bahwa shabu didapatkan dari Lk. Ismail diwilayah makassar yang kembali dikembangkan dan mengamankan lk IL di Jl teuku umar 8 Kel kaluku bodoa Kec Tallo Kota Makassar.
"Saat penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 10 sachet shabu seberat 730 gram yang di simpan di belakang pintu kamar" Kata Kapolres
Dari hasil introgasi terhadap Ismail juga mengakui mendapatkan shabu dari Kalimantan, kemudian saat di lakukan pengembangan ke Makassar di Jl veteran selatan pelaku melawan dan hendak merampas senjata anggota sehingg dilakukan tindakan tegas. Terang Boy
Adapun barang bukti yang di amankan petugas di TKP pertama berupa 3 shacet bening berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu seberat 18.20 gram. 1 buah timbangan elektrik skil. 2 pak plastik bening kosong dan 1 unit hp merek oppo warna merah
Sementar di TKP ke 2 juga di amankan 1 shacet bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu seberat 100.38 gram bersama 1 buah dos kecil warna kuning emas.
Untuk TKP ke 3 ditemukan 10 shacet bening berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu seberat 730 gram. 1 buah timbangan elektrik/skil 3 pak plastik bening kosong, 1 buah sendok teh, 1 buah sendok plastik (pipet), 1 buah bungkusan warna hijau, 1 unit hp merek samsung warna putih.
Adapun modus dari para pelaku yaitu dengan menghubungi jaringan via telepon di Batu Licin Kalimantan kemudian pelaku datang ke Kalimantan lalu sabu dibawa ke Makassar menggunakan kapal Very. Tambah Kapolres
Untuk saat ini pelaku, pengedar beserta bandar dijerat Pasal 112 (2) subsider Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mininal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati
Diketahui total sabu dari ke 2
terduga pelaku sebanyak 848.58 gram dan para pelaku saling terkait yang merupakan bandar dan pengedar Narkoba antar Propinsi.
Konsumen pelaku dari kalangan ASN di Gowa dan Makassar, pekerja salon yang ditenggarai para pelaku mendapat keuntungan Rp. 40 juta jika berhasil menjual sabu seberat 1 kg untuk itu kasus akan terus dikembangkan. Tutup Kapolres. (Hms/*)




