Satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kirim Surat Mandat ke KPU

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 3 Januari 2020 19:18 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 887 kali ditampilkan

BLITAR - Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Sejumlah tahapan sudah dilakukan KPU Kabupaten Blitar sejak akhir 2019. Termasuk pengumuman syarat bagi bakal calon dari jalur perseorangan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah mengatakan, pada 30 Desember 2019 lalu, pihaknya telah menerima surat mandat penghubung dari satu bakal pasangan calon perseorangan. Sehingga yang bersangkutan sudah bisa dan berhak menerima user name serta pasword sistem informasi pencalonan (silon). 

"Iya kita sudah menerima surat mandat dari satu bakal calon perseorangan. Tapi kita belum bisa memberitahukan terkait yang bersangkutan," kata Nikmatus, Jumat (03/01).

Nikmatus menjelaskan, usai memberikan user name dan pasword silon, KPU juga sudah melakukan bimtek kepada penghubung mengenai tata cara penggunaan silon, baik terkait pengisian formulir, cara mengunggah dukungan, maupun lain-lain. Sehingga nanti jika mendaftarkan diri pada 19 - 23 Februari 2020, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan. 

Seperti berkas B1KWK atau surat pernyataan dukungan yang dilampiri foto KTP-el atau surat keterangan (suket), lanjut Nikmatus, kemudian nama-nama pendukungnya yang telah diunggah didalam formil B1.1KWK, serta rekapitulasi di B2KWK, apakah jumlah pendukung sudah memenuhi persyaratan jumlah minimum atau belum. 

"Kalau jumlah  syarat minimal dukungan perseorangan adalah 70.788 yang tersebar minimal di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar," ujarnya.

Nikmatus menambahkan, kepastian daftar tidaknya tergantung pasangan calon bersangkutan. Pihaknya hanya mempunyai kewenangan memberikan user name dan pasword silon serta bimtek pengoperasian silon setelah menerima surat mandat penghubung.(ed)