Personil Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Personel Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir.
Pada penggerebekan Senin sore (06/01/2020) sekira pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial HB (38 tahun), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berprofesi swasta ini ditangkap berawal informasi diterima Kasatres Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Effendi pada Ahad (05/01/2020), bahwa di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Jadi sesuai dengan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota melakukan lidik di wilayah hukum Rambah Hilir tentang kebenaran informasi tersebut," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli, Rabu (08/01/2020).
Selanjutnya, sambung Ipda Feri, pada Senin sore (06/01/2020) sekira pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di (dalam) rumahnya," ungkap Ipda Feri.
Hasil penggeladahan badan dan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti, berupa 5 paket diduga sabu sekira 18 gram, 1 timbangan digital merk Pounds, 1 HP Nokia warna putih, 1 HP Samsung warna putih.
Selanjutnya, 1 kaca pirex, 10 lembar plastik bening, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah bong warna hijau, 1 kotak plastik warna ungu, dan 1 kotak warna biru.
Saat dilakukan introgasi, tambah Ipda Feri, pelaku HB mengaku bahwa narkotika yang ditemukan polisi adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Feri Fadli. (riauterkini)

