Target Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL di Blitar Turun

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 9 Januari 2020 14:46 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 1.727 kali ditampilkan

BLITAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Sejak dua tahun terakhir, Kabupaten Blitar terus memaksimalkan program itu. 

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Syamsudin mengatakan, tahun ini target pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 42 ribu bidang. Jumlah target itu menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 47 ribu bidang. 

"Selain itu, target pengukuran juga menurun, dimana tahun lalu mencapai 56.600 bidang, tahun ini tinggal 45 ribu bidang," kata Syamsudin, Kamis (09/01).

Syamsudin menjelaskan, ada 21 desa dari 11 kecamatan yang mengikuti program PTSL. Diantaranya Kecamatan Kesamben, Bakung, Kanigoro, Kademangan, Selopuro, Ponggok, Selorejo, Binangun, Panggungrejo, Wonotirto, dan Gandusari. Sementara untuk tahun sebelumnya, hanya berbeda jumlah desa, yakni mencapai 35 desa. 

Ia menuturkan, Desa yang paling banyak mengikuti program PTSL tahun ini ada di Kecamatan Binangun, yakni Desa Sumberkembar, Sukorame, Salamrejo, dan Rejoso. 

"Jadi selain masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat, antusias masyarakat Binangun yang cukup tinggi untuk mengikuti program PTSL menjadi pertimbangan dalam menentukan sejumlah desa itu," ujarnya.

Syamsudin menambahkan, pihaknya turut menyambut baik turunnya jumlah target. Mengingat jumlah alat serta SDM yang dimilikinya saat ini juga terbatas. Dengan demikian diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah nantinya bisa lebih maksimal.(***/edp)