Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 10 Januari 2020 22:35 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 752 kali ditampilkan

JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiyawan yang diciduk KPK karena kasus dugaan suap telah resmi mengundurkan diri dari komisioner KPU RI.

Hal itu seperti yang diposting di akun instagram KPU RI baru-baru ini. Surat itu disampaikan pada saat konferensi pers KPU RI Jumat (10/01) dan pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan keluarga Pak Wahyu tentang surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). terkininews.com

Dalam surat, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Surat tersebut akan kami diteruskan kepada Presiden Joko Widodo dan salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, dirinya juga mengatakkan kalau tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU. lanjut Arief.

Terkait bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan karena, perkara yang menjerat Wahyu Arief juga mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberikan bantuan hukum tegasnya

"Ini kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini wahyu melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief

Diketahui seperti dilansir kompas.com bahwa Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan, politisi PDI-P Harun Masiku, serta pihak swasta bernama Saeful. (*)