Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumut Resmi Laporkan Kasak Kusut Kegiatan Dana APBN 2018
Medan, -- Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatra Utara resmi Jum'at (31/1/2020) menyampaikan laporan pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan PPK Tanggap Darurat Permukaan Regional I Medan Eko Prabowo, ST., MT.
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantar langsung Ketua Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Henri Sitorus, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT) F. Nasution dan Ketua Gerakan Masyarakat Membaca (GEMA-BACA) Sangkot Simanjuntak tutur mereka saat mendatangi Media terkininews.com
Ketua GEMPA-SUMUT F. Nasution menjelaskan, Dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut yaitu terkait sejumlah program kegiatan yang dilakukan oleh PPK Tanggap Darurat Permukiman Regional I Medan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bersumber dari dana APBN TA 2018.
"Dugaan korupsi yang kami laporkan hari ini kepada Kejatisu terkait sejumlah program kegiatan yang dilakukan oleh PPK Tanggap Darurat Permukiman Regional I Medan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bersumber dari dana APBN TA 2018". Ungkap Nasution.
Berdasarkan dari sejumlah temuan tim investigasi bersama yang kami lakukan, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Eko Prabowo selaku PPK Tanggap Darurat Permukiman Regional I Medan yang salah satunya diduga dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Perusahaan/ Rekanan untuk melakukan pencarian dana kegiatan dengan imbalan yang diberikan kepada perusahaan sebesar 5% dari anggaran dana yang dicairkan tersebut. Tambah Nasution.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua GARANSI Henri Sitorus, bahwa laporan pengaduan yang mereka sampaikan kepada Kejatisu merupakan bukti komitmen mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
"Laporan pengaduan yang kami sampaikan merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, dimana laporan pengaduan ini juga merupakan janji kami kepada Kasipenkum Kejatisu Bapak Sumanggar Siagian pada saat Melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 23 Januari 2020, tepatnya seminggu yang lalu". Ungkap Henri.
Laporan pengaduan yang disampaikan dengan Nomor : 04/ GARANSI/ GEMPA-SUMUT/GEMA-BACA/ LP/ I/ 2020 perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PPK tanggap darurat pemukiman regional I Medan, yang diterima Kasupsipenkum Dina Silalahi, dan berjanji akan menyampaikan langsung kepada pimpinan guna secepatnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Ketua GEMA-BACA Sangkot Simanjuntak mengatakan akan terus mengkawal kasus dugaan korupsi ini, dan kami sebagai pelapor bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan lainnya apabila dibutuhkan.
"Kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, kami meyakini apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan penyelidikan pasti akan menemukan kejanggalan yang menjurus terhadap kerugian keuangan Negara, dan kami sebagai pelapor bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan lainnya apabila dibutuhkan". Ungkapan Sangkot Simanjuntak dan mengakhirinya wawancara. (*)

