Mangkir 3 Kali, Manager Keuangan PT Tripat Akhirnya Ditahan Kejati NTB

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 7 Februari 2020 20:23 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 1.184 kali ditampilkan

NTB, -- Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah  menetapkan Sdra ABDURRAZAK sebagai tersangka dan langsung dilakukan Penahanan di Lapas Kelas I Mataram jumat (7/2/2020) 

Oknum AR tidak memenuhi panggilan Penyidik selama 3x berturut turut kemudian dilakukan pemanggilan paksa, Namun bersangkutan tidak berada ditempat dan selanjutnya (AR )mendatangi kantor Kejati NTB dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh kejati NTB. Jelas juru bicara kejati Dedi Irawan SH,MH.

Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan kesimpulan Tim Penyidik bahwa  bersangkutan selaku Manager Keuangan dan Accounting PT. TRIPAT, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama sama dengan tersangka Lalu Azril Sopanda, SE selaku Direktur Utama PT TRIPAT (sebelumnya telah dilakukan penahanan).

Bahwa pada awalnya berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010, Pemda Lombok Barat telah merealisasikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp. 1.7 M dan tanah seluas 8 Ha pada PT. TRIPAT. kata Jubir kejati NTB.

Selanjutnya dalam pengelolaan uang sebesar Rp. 1.7 M tersebut , Ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 436.194.473,74. Ujar Dedi Irawan 

Kemudian  Penyertaan Modal berupa Tanah dikerjasamakan (KSO)  dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk penggantian Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri diatas tanah tersebut sebesar Rp. 2.7 M. Paparnya.

Ditambahkan namun dalam pelaksaan nya, ternyata anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kantor pengganti dinas pertanian dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama sama dengan tersangka Lalu Azril Sopanda mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp. 544.426.836,56.

Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310,3. (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Sen.) (rls/edy)