Pemilihan BPD Desa Nagasaribu Paluta Seolah Tertutup Sarat Kepentingan
PALUTA, -- Prosesi pemilihan BPD di Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak Tenggara, bertolak belakang dengan Perbup dan Permendagri terkesan demokrasi yang tertutup. terkininews.com
Ada apa dengan desa kami. perlu di kaji dan di teliti proses hingga pada kesemua yang kurang yang memiliki pemilihan ber Azas transparansi dan Demokasi. Minggu (16/2/2020) terkininews.com
Menurut Kobul Harap Calon BPD Desa Nagasaribu menyatakan hal tersebut dapat terlihat dari beberapa kejadian antaralain bahwa, kepala Desa dan panitia pemilihan BPD terututup dalam pemilihan panitia pelaksana pemilihan BPD, dan tidak sesuai dengan amanat Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, menurut Kobul Harhap, pihaknya selaku masyarakat dan tokoh Masyarakat di desa Nagasaribu ini, menyatakan selama ini belum pernah ada agenda sosialisasi oleh pihak terkait maupun dari panitia pemilihan BPD pada masyarakat Desa ini Ujarnya
“Bagaimana mungkin kita sebagai masyarakat Desa Nagasaribu tahu tentang adanya pemilihan BPD ini, pasalnya mulai dari proses pemilihan panitia saja kita tidak tahu, bahkan sosialisasi tentang pemilihan BPD ini pun tidak ada sama sekali, tiba-tiba sudah terpilih Ketua Panitia BPD dan anggota BPD , saya pikir yang demikian ini merupakan kebohongan publik yang terencana dan terorganisir,” katanya.
Lanjut kata dia intinya tahapan proses pemilihan BPD di Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak Tenggara di tahun 2020 tidak dijalankan sesuai amanah Undang Undang dan tidak terbuka kepada publik, tuturnya.
Disamping itu ditambahkan Budi Rahmat Hutapea Warga Dusun Janji Raja mengaku bahwa berkas pendaftaran juga di tolak panitia pemilihan BPD pada Jumat tgl 14 Februari 2020 lalu, dengan alasa yang tidak ada regulasi yang Jelas.
"Setelah dihubungi camat Padang Bolak Tenggara melaui nomor ponselnya barulah di suruh antar ke panitia pemilihan dan baru diterima berkasnya." Keluh Budi Rahmat Hutapea
Lanjut kemudian tiba-tiba pada sabtu di informasikan panitia dari dusun janji raja bahwa tidak bisa mencalon BPD laki-laki dan harus perempuan, pungkas budi.
Berdasarkan temuan kata (Kobul) tentang pengumuman di anak desa janji raja ada kejanggalan penempelan selebaran pengumuman yang terkesan di tutup-tutupi.
“Kita berharap kepada bupati Padang Lawas Utara Melalui Camat Padang Bolak Tenggara untuk segera mengambil sikap terhadap proses pemilihan BPD di Desa Nagasaribu ini.” Ungkapnya. ( Siregar)

