Besaran BOS Bagi Siswa SD di Blitar Dipastikan Naik
BLITAR - Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) reguler, mengakibatkan sejumlah perubahan penerimaan besaran bantuan hingga proses pencairannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang SD Kabupaten Blitar, Kusnawati. Ia menjelaskan, untuk tahun ini setiap siswa SD kan menerima Rp 900 ribu
pertahun. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu dibanding tahun lalu.
"Ada kenaikan penerimaan bantuan bagi setiap siswa. Kalau total tahun ini sekitar 80 miliar," kata Kusnawati, Senin (17/02).
Selain perubahan besaran biaya, lanjut Kusnawati, sejumlah teknis pencairan juga berubah. Diantaranya, pada tahun lalu penggunaan BOS untuk tenaga pendidik
maksimal 15 persen bagi sekolah negeri, dan bagi swasta maksimal 30 persen.
"Kalau tahun ini diprioritaskan untuk tenaga pendidikan maskimal 50 persen, baik sekolah negeri maupun swasta. Sampai saat ini jumlah lembaga yang terdata menerima BOS sebanyak 663 lembaga, baik negeri maupun swasta," ujarnya.
Kusnawati menambahkan, persyaratan penerimaan BOS untuk tenaga pendidik harus tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019 dan memiliki NUPTK. Khusus bagi PTT tidak perlu NUPTK karena tenaga administrasi.(*/edp)

