Kajati NTB Silaturahmi dan Sosialisasi Pencegahan Tipikor pada Pembangunan Proyek Strategis
BIMA, -- Kepala Kejaksaan Tinggi NTB laksanakan acara silaturahmi bersama Bupati, Forkopimda dan organisasi perangkat daerah Bima dilanjutkan dengan penerangan hukum sosialisasi peran kejaksaan dalam pencegahan Tipikor pada pembangunan proyek strategis Nasional/Daerah bertemakan Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tipikor Pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional
Sosialisasi tersebut dibawakan langsung Nanang Sigit Yulinto SH. MH Kamis (5/3/2020) di aula Walikota Bima yang dihadiri Wakil Walikota Bima, Kajari Bima, Ketua PN Bima, perwakilan Dandim dan Kapolres Bima, Pimpinan DPRD Kota Bima,Sekda Kota Bima, Kepala dan sekretaris organisasi perangkat daerah Bima, Camat se Kota Bima, Asisten Intelijen Kejati NTB, Kabag Tu serta para kasi pada bidang Intelijen Kejati NTB dan para Kasi Kejari Bima.
Pada Sambutan Wakil Walikota Bima Fery Sofyan, SH, mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak Kajati beserta rombongan, Pemkot Bima selalu berusaha untuk melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku,
Pemerintah kota Bima sudah 5 kali berturut turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun itu tidak berarti bahwa pemerintah kota bima sudah betul2 bersih, jelas wakil wali kota .
Namun Pemkot Bima tetap butuh bimbingan dan arahan dari Kejaksaan sehingga dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan relnya. Kata wakil wali kota
Lanjut, Pemkot Bima merasa sangat kehilangan pasca dibubarkannya TP4D karena selama ini Pemkot Bima merasa terbantu khususnya dalam pelaksanaan proyek strategis daerah baik dalam tahap perencanaan, pelelangan hingga tahap pelaksanaan karena selalu di dampingi oleh TP4D.
Pemkot sangat mengharapkan agar kejaksaan lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan serta bimbingan dan arahan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan roda pemerintahan sehingga apa yg menjadi tujuan pemerintah dapat tercapai. Tuturnya
Sementara itu mengawali sambutan Kajati beserta rombongan mengucapkan terima kasih atas sambutan meriah dari pemkot Bima.
"Tugas pokok fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang kemanan dan Ketertiban Masyarakat dan Kejaksaan Tinggi NTB siap untuk membantu pemkot Bima dalam menyelesaikan permasalahan2 hukum yang dihadapi." Kata Kajati
Pesan dari bapak presiden Jokowi kepada seluruh ASN antara lain Pemimpin rakyat lahir dari rakyat, pemimpin adalah ketegasan tanpa ragu, pemimpin itu harus bisa melihat hal kecil yg perlu diperbaiki. Sebutnya
Dirinya juga memaparkan kinerja TP4D Kejati NTB paket pekerjaan di Kota Bima dari Tahun 2016 - 2019 sebanyak 63 kegiatan dari 16 Satker dengan jumlah Rp.224.982.555.500, dengan capaian kinerja TP4D Kejati NTB Tahun 2016-2019 sebanyak 599 kegiatan dari 69 Satker dengan jumlah Rp. 17.547.677.604.923.
Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis 2020 Pasca Pembubaran TP4. dilakukan melalui bidang masing masing yaitu : pendampingan hukum oleh DATUN, pengamanan oleh Intelijen dan Penindakan oleh bidang PIDSUS. Inbuhnya
"Pembubaran TP4 tidak menghilangkan Tupoksi Kejaksaan dalam mengamankan Proyek Strategis Nasional/Daerah justru lebih menguatkan secara kelembagaan jelas kajati". Terangnya
Lanjut di bidang perdata dan TUN kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara. Jika pemerintah daerah digugat oleh masyarakat, pemerintah daerah dapat menunjuk kami sebagai Jaksa Pengacara Negara baik di luar pengadilan maupun pengadilan.
Adapun dalam bidang perdata dan TUN kami dapat melakukan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum. Di dalam bidang keamanan dan ketertiban umum yaitu peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang dapat berupa penerangan dan penyuluhan hukum. Kata dia
Pengamanan kebijakan penegakan hukum seperti pelacakan aset koruptor, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, pencegahan pelanggaran/penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Terangnya
Pembangunan Proyek Strategis Nasional merupakan program unggulan kabinet Indonesia Maju jilid kedua dibawah Pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang harus didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaan nya. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Kejaksaan Agung RI dibawahi oleh Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis (Dir D) Jam Intel Kejaksaan Agung RI, di Kejaksaan Tinggi dibawahi oleh Asisten Intelijen dengan bawahannya Kasi Pengamanan Proyek Strategis (Kasi D).
Untuk diketahui bahwa Kejati NTB telah mencanangkan untuk mendapat predikat WBK dan WBBM sehingga tahun 2020 ini kami harapkan mendapat predikat WBK dan WBBM. Kami mengharapkan doa dan dukungan masyarakat karena dukungan dan persepsi masyarakat yang akan menilai perolehan WBK dan WBBM tersebut.
Kepala daerah harus membuat suatu penetapan tentang jenis proyek strategis yang ada di lingkup daerahnya, kepala daerah dan perangkat daerah menjamin dan memastikan seluruh proyek strategis yang telah ditetapkan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tahunan waktu dan anggaran yang telah ditetapkan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis maka perlu adanya koordinasi yang baik dan perencanaan pengadaan pelaksanaan pengawasan aktif dan pelaksanaan kerja sesuai tupoksi sehingga menghasilkan sesuatu yang baik. (Edy/*)



