Korban TPPO di Sulsel Signifikan KPI Bentuk PIPA di Daerah Guna Perlindungan Hukum
MAKASSAR, -- Sulawesi Selatan menjadi daerah rawan TPPO dikarenakan letak strategis Provinsi sebagai daerah persimpangan dan persinggahan Indonesia Timur, yang juga diperkuat dengan adanya Bandara dan Pelabuhan besar menjadikan Sulsel rawan sebagai daerah tujuan dan daerah pemasok korban TPPO
Terkait tingkat kerawanan tersebut melalui Pertemuan Jaringan Comunity Of Practise (COP) bertema "Menuju Penguatan Data Anti Perdagangan Orang" KPI Sulsel, menggelar diskusi di Cafe Ruang Tengah, Jumat (13/3/2020) dan memaparkan bahwa semua korban TPPO adalah perempuan dan berusia mulai dari 15 hingga 28 tahun, dengan persentase 83,3% usia anak dan 16,7 % usia dewasa. Kata Huzaimah Husain
Lanjut Presidium Nasional KPI bahwa rata- rata para korban masih berusia di bawah umur saat dieksploitasi dan semua dilakukan secara personal dan tidak melalui agen. Pelakunya pun orang dikenal, yaitu teman sebanyak 83,3% dan tetangga sendiri sebanyak 16,7%. Terang Huzaimah Husain.
"Berbagai modus pekerjaan pun dijajakkan baik sebagai penjaga butik, pekerja kafe bahkan ada yang langsung ditawarkan sebagai pekerja seks, kalau pekerjaan yang dijanjikan adalah pekerja butik/kafe, maka pekerjaan yang sebenarnya dilakukan saat tiba di lokasi pekerjaan adalah pekeja seks, melayani pengunjung kafe dan juga terjadi eksploitasi seksual." Kata dia
Rata-rata pekerjaan aktual yang dilakukan adalah di tempat hiburan malam (THM) dan mode transportasi pada saat direkrut adalah lewat darat, laut dan udara. Adapun pekerjaan yang dijanjikan pada saat perekrutan adalah rata-rata para korban tidak memahami atau tidak memiliki kontrak kerja dengan pemberi kerja dan 66,7 % masih terlilit hutang saat berhenti kerja. Jangka waktu eksploitasi semuanya kurang dari 1 tahun dan semua bekerja tidak menggunakan kontrak. Adapun rata-rata jam kerja para korban adalah 4-10 jam.
"Terkait perkembangan kasus, sebanyak 66,7% melakukan penyidikan kasus dan 33,3% tidak, alasan untuk tidak melakukan penyidikan beragam dan ada yang menurut penyidik tidak cukup bukti-bukti dan juga, pelaku tidak ditemukan. Adapun perkembangan kasus terakhir, sebanyak 16,7% penyidikan tidak dilakukan, 50% penyidikan tidak selesai 33,3% putusan pengadilan dengan menggunakan UU lain (bukan TPPO).
Sementara itu menurutnya bahwa korban, rata-rata lulusan SMP dan SMA. Saat menjadi korban TPPO, dukungan atau layanan yang mereka butuhkan adalah konsultasi psikologis, tindakan medis, shelter, bantuan hukum dan pemulangan ke tempat asal (rumah) korban. Semua korban adalah orang tidak mampu (miskin).
Proses /tindakan yang dilakukan terhadap korban adalah rekrutmen sebanyak 83%, pengangkutan 66,7%, penampungan 33,3%, pengiriman 50%, pemindahan 33,3% dan penerimaan 83%. Sementara modus TPPO adalah merampas pendapatan 33,3%, menggunakan kekerasan fisik 16,7%, pemalsuan dokumen 16,7%, penipuan 33,3% serta penyalahgunaan kekuasaan 33,3% dan tujuan eksploitasi adalah semuanya untuk seksual.
Adapun detail eksploitasi seksual yang dilakukan adalah korban dibawa ke wisma dan dibayar Rp.250.000 - Rp. 500.000, harus melayani lelaki hidung belang, ada yang disekap, dianiaya.
Menyikapi akar permasalahan tersebut KPI menempuh terobosan membuat PIPA (Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi) Trafiking yang berada di perdesaan atau kelurahan agar memudahkan masyarakat ketika terjadi sesuatu hal di tempat meraka.
"kami berharap untuk masyarakat agar lebih pro aktif dalam melihat atau merasakan sesuatu hal apa bila ada kekeliruan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka sendiri"
ia juga mengatakan untuk beberapa hari yang lalu KPI Sulsel telah melakukan kerja sama dengan kementrian pemberdayaan perempuan dan anak untuk melakukan penguatan kapasitas di balai perempuan.(*)



