Polres Lingga Tangkap 5 Tersangka Narkoba
LINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga kembali mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka 5 orang.
Melalui Konferensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (3/4/2020). AKP Hadi Sucipto mengatakan bahwa dari tiga kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni JAW (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39). Dan dua diantaranya, yakni JAW dan AA diketahui merupakan oknum polisi aktif.
"5 orang tersangka yang berhasil diamankan dari tanggal 24 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 ini, mereka termasuk sebagai bandar, kurir dan pengguna juga,” ujar AKP Hadi Sucipto, yang didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.
Tak hanya itu, AKP Hadi Sucipto juga menyampaikan, bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.
“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di Jln. RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah, Singkep Barat, sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap di Jln. Panggak Darat, Kecamatan Lingga” pungkasnya.
Akibat tindakan tersebut, JAW dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 butir A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Lalu untuk AH, AA dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Dan OT dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*/)

