Tower Jailangkung Penguat 4G Berdiri Kokoh Dilahan Warga dan Tanpa Izin Pemerintah

Diterbitkan oleh Admin pada Ahad, 10 Mei 2020 23:00 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.123 kali ditampilkan

Makassar, -- Tower penguat jaringan 4G diduga milik Provider Telkomsel telah berdiri kokoh di kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo Kota Makassar tanpa izin dari Pemerintah dan berada dilahan milik warga

Dari penelusuran terkininews.com, Minggu (10/5/2020), di Kelurahan Lakkang mendapati pembangunan penguat jaringan 4G tersebut tanpa izin dan alas hak baik dari provider maupun para penender

Berdasarkan penuturan Abd Haris Gassing yang mengaku pemilik lahan tempat berdiri kokohnya tower saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa bangun tersebut langsung terbangun hingga adanya insiden perkelahian yang berproses hukum

Abd. Haris menjelaskan beberapa waktu lalu dirinya bersama dengan ahli waris lain pernah menegur dan meminta para pekerja dari pembangunan Tower tersebut untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut. 

Namun, Justru menjadi malah petaka bagi dirinya dan kedua ahli waris dari lahan itu, kedua adik kandungnya justru mendekam di Mapolsek Tallo atas tuduan tindak pidana pengeroyokan.  

"Pernah kami tegur untuk hentikan itu tapi malah kami ini ahli waris dipidana dan disel di Polsek Tallo selama 6 hari karna dituduh mengeroyok padahal tidak ada pengeroyokan lagian, kami hanya meminta hak kami untuk tidak dibangun itu diatas lahan kami," tegasnya. 

Lanjut kata dia bahwa dari rencana pendirian bangunan tower jaringan penguat 4G milik Provider Telkomsel itu hingga pihak kontraktor tak pernah ada niat baik untk menemui para pemilik ahli waris dari lahan milik Seri Bin Hamid guna meminta izin. Tandasnya

"Ini lahan kami kenapa seenaknya saja membangun tanpa izin dari kami, bahkan batang hidung kontraktor tidak pernah lagi nampak". kata dia menambahkan

Baca Juga : Diduga Tower Telkomsel Serobot Lahan Warga Lakkang

Senad dengan ahli waris, Lurah Lakkang, Muhammad Suud Arman SE juga membenarkan bahwa selama ini pihaknya belum pernah memberikan izin pendirian bangunan penguat jaringan 4G milik Provider telkomsel tersebut. 

"Selama ini nda ada kami beri izin, Provider dari Tower itu tidak pernah menemui kami untuk meminta izin bangun itu, dia tidak hargai kami sebagai lurah disana tidak minta izin," tutupnya.

Bangunan tower dari berdiri tak pernah ada pemberitahuan hingga para kontraktor juga meninggalkan lokasi pendirian tower pun tak pernah pamit sehingga ibarat tower itu layaknya Jailangkung.

"Dari isin prinsip, ataupun ganti rugi warga sekitar sama sekali tidak ada dan tidak pernah ada pertemuan sehingga kami yang akan menindaki benar benar tidak tau mau menindaki siapa". Kata pak lurah

Dirinya berharap kepada pemilik tower agar lebih lebih menghargai pemerintahan yang ada di pulau lakkang setidaknya ada tembusan pemberitahuan. Tutupnya (*/)