Kejati Sulsel Akan Usut Pembangunan Tower Combat Dipulau Lakkang

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 13 Mei 2020 16:33 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.758 kali ditampilkan

MAKASSAR - Berdirinya dua tower penguat 4G di kelurahan lakkang kecamatan tallo yang disebut tower combat sangat  dikeluhkan warga apalagi salah satu antena tersebut berdiri diatas lahan milik ahli waris Seri bin Hamid.

Terkait pembangunan tower tersebut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Rabu (13/5/2020), mengaku akan menurunkan tim guna mendalami kasus pembangunan tower combat milik Telkomsel yang belakangan cukup heboh dipermasalahkan warga Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Makassar.

"Tim diturunkan untuk mengetahui apakah pembangunan tower combat di Pulau Lakkang itu sudah sesuai prosedur atau dalam artian tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar saat ditemui di Kejati Sulsel.

Baca juga : Siapa Dibalik Pembangunan Dua Tower Combat Ilegal di Lakkang

Izin pembangunan tower telekomunikasi seperti menara combat dan alat pemancarnya itu tentunya berdasarkan pada peraturan Permenkominfo 02/2008.

"Kita lihat nanti apakah pembangunannya sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada," terang Firdaus.

Selain penting memperlihatkan dokumen kajian analisa lingkungan, pembangunan tower combat juga perlu memperlihatkan dokumen kajian terkait dampak radiasi yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat pemukiman Lakkang.

Tak sampai itu, kata Firdaus, penting juga diketahui apakah lokasi pembangunan tower combat sudah masuk dalam zonasi yang bebas untuk pembangunan tower telekomunikasi atau tidak.

"Tim tentu akan melihat juga apakah ada Perda terkait itu yah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," tutur Firdaus.

Lebih dari itu, pembangunan tower combat juga wajib mengantongi izin gangguan (HO) dari dinas berwenang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

"Karena tower sudah terbangun maka diartikan sudah kantongi izin. Nah sekarang kita akan dalami apakah semua izin terbit sudah sesuai syarat yang ditentukan atau tidak. Kita tunggu saja nanti tim mendalaminya," ungkap Firdaus.

Lurah Lakkang, Muh Zuud Arman juga mengaku sangat menyayangkan sikap vendor pembangunan tower penguat signal (combat) milik Telkomsel tersebut.

"Sebagai pemerintah setempat, saya juga merasa tidak dihargai. Pembangunan tower berjalan tanpa meminta izin apalagi berkomunikasi dengan kami pihak kelurahan. Kan minimal kami harus tahu apakah sudah berizin atau tidak. Saya curiga tak ada sama sekali izin Amdal," jelas Zuud via telepon.

Ia menjelaskan dalam membangun sebuah tower apalagi yang berkaitan dengan signal tentu yang utama itu perlu ada kajian bagaimana dampak lingkungannya hingga persoalan ancaman radiasi yang ditimbulkan nantinya.

"Itu bagian pertimbangan utama dalam penerbitan izin pembangunan tower. Kalau begini kan kami curiga izin pembangunan tower ini memang tidak ada," ujar lurah lakkang.

Sebelumnya, juga diketahui bahwa warga lakkang pemilik lahan menyayangkan sikap vendor Telkomsel yang membangun tower pengiat signal diatas lahannya tanpa meminta izin.

"Bukannya kami tidak mendukung keberadaan tower yang juga peruntukannya untuk umum. Tapi towernya dibangun diatas lahan kami tanpa izin sama sekali," kata warga salah seorang ahli waris pemilik lahan, Daeng Labbang (43) saat ditemui di Kampung Lakkang, Makassar

Meski pembangunan telah usai, Labbang bersama ahli waris lainnya masih berharap ada itikad baik dari vendor yang membangun tower penguat signal diatas lahannya tersebut. (*/)