Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda Korban Harap Majelis Hakim Objektif

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 13 Mei 2020 14:37 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 574 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Pledoi sidang kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang didalangi eks mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro batal digelar lantaran terdakwa jatuh sakit.

Hal tersebut dikatakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra Rabu (13/5/2020) saat ditemui di pengadilan Negeri Makassar dan menegaskan bahwa terdakwa yang jalani tahanan kota saat ini melalui pengacaranya telah memberikan keterangan sakit, sehingga hakim pada sidang pledoi harus ditunda hingga 3 Juni.

Telah ada Surat keterangan untuk sementara di opname 1 hingga 2 hari sambil nenunggu hasil laboratorium terkait penyakit yang diderita dan info awal terdakwa Yusuf mengalami sakit uluhati dan pagi tadi masuk RS" kata JPU

Ditambahkan Ridwan Saputra bahwa agenda sidang berikutnya yang batal digelar hari ini akan diag3ndakan krmbali pada 3 juni 2020. Singkatnya

Diketahui sebelumnya pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa 8 April 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana tentang dugaan penipuan yang berkedok pinjaman uang senilai Rp1 miliar kepada korban, A. Wijaya saat itu dengan alasan untuk pembayaran tunjangan kinerja instansinya.

Sementara itu A Wijaya selaku korban yang juga berencana ikut hadir pada sidang terdakwa Yusuf Purwantoro mengaku tak permasalahkan penundaan sidang perkara dan mengaku cukup puas atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa selama 48 bulan.

"Saya hanya iba terhadap terdakwa yang sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang dan justru menipu saya dengan mengatas namakan institusinya"

A Wijaya pun berharap dan memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya tidak mempersoalkan sidang ini ditunda, hanya saja memohon dan sangat berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, karena terdakwa sudah tidak punya niat baik mengembalikan uang yang anda tahu berasal dari gadai sertifikat rumah," tutur A. Wijaya