Masa Pandemi Covid 19 TPPO Dan Eksploitasi Pada Anak Masih Terlaporkan

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 4 Juni 2020 18:35 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 546 kali ditampilkan

Jakarta, -- Pertemuan diskusi Public Online yang digagas KPAI dalam melakukan advokasi kepada anak korban TPPO, Eksploitasi dan pekerja anak di tengah kondisi wabah covid-19, dihadiri sejumlah narasumber kunci yakni Deputi Perlindungan Anak KPPPA, Bapak Nahar, Bapak Henry Prihantoko dari Bareskrim Polri, Ibu Neneng Heryani Kepala BRSMPAK Kemensos RI dan Ai Maryati Solihah sebagai Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, hadir memandu Ibu Putu Elvina Komisioner KPAI bidang anak berhadapan Hukum.

Mengemuka dalam diskusi tersebut laporan kasus dalam pengaduan ke KPP dan PA melalui Simponi, anak korban Kekerasan secara umum 2. 569 kasus, pengaduan dan pengawasan KPAI sepanjang tahun 2020 terdapat 1.717 kasus sampai dengan 30 April 2020 Dan 27  kasus terpilah TPPO Dan Eksploitasi, dan laporan ke Bareskrim yang memperlihatkan kasus-kasus terlaporkan di tahun 2020, berbarengan dengan situasi wabah pandemic.

Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI memberi contoh kasus pada akhir Mei Polisi mengamankan dua anak perempuan di tempat hiburan Gang Royal Jakarta. Tempat tersebut tidak mematuhi PSBB, melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Kemudian, laporan orang tua, anak pergi dari rumah dan ditemukan dalam jaringan prostitusi online.

Selain itu, kata Ai Maryati Solihah bahwa laporan warga adanya pekerja anak sebagai Pemulung di Depok berada dalam keluarga terdampak Covid-19. Anak-anak jadi pemulung yang tidak bisa mengikuti protocol kesehatan untuk dirumahkan. 

Pada penanganannya anak-anak ini membutuhkan layanan pemulihan rehabilitasi yang melibatkan lintas sektor, seperti kepolisian, pendamping dan Lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi. Tandas Komisioner KPAI Kamis (4/6/2020) terkininews.com

Dalam konteks penerimaan, penjangkauan dan penanganan memerlukan kejelasan bagaimana protocol kesehatan memfasilitasi agar anak terlindungi dan penyelenggara pun tetap terlindungi dari wabah pandemic.

Salah satu laporan kasus juga masih sulitnya akses test Rapid atau Swab hingga isolasi bagi anak korban sebelum dinyatakan hasilnya negative dan kemudian diterima Balai Rehabilitasi. PR inilah yang membutuhkan koordinasi sehingga tak ada anak yang terdiskriminasi dan tidak terlayani dalam proses perlindungan anak di masa pandemic ini.

Dalam paparannya KPPPA telah mengeluarkan kebijakan, pemerintah bersama lintas kementrian dan K/L menyusun empat protocol kesehatan dalam perlindungan anak yakni B-1 : protokol tata kelola data anak, B-2 : pengasuhan bagi anak tanpa hejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi dan anak dengan ortu/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan ortu yang meninggal karena Covid-19, B-3 : protokol pengeluaran dan pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi, pembebasan tahanan, penangguhan penahanan dan bebas murni, B-Iv : protokol penanganan anak korban kekerasan, kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19.

Prinsipnya, anak akan terus terlayani, dipastikan kesehatannya dan kemudian mengikuti mekanisme layanan rehabilitasi. Dari hasil diskusi tersebut, KPAI memiliki catatan sebagai berikut :

1. Dari beragam kasus menjelaskan bahwa masa pandemic tidak menghambat pemanfaatan anak untuk tujuan eksploitasi, sehingga laporan yang ada merupakan fenomena gunung es yang perlu terus dilakukan monitoring dan diatasi keberadaannya

2. Menyambut baik upaya KPPPA dalam mengintegrasikan protocol kesehatan dalam penanganan kTA, di dalamnya termasuk untuk anak korban TPPO, eksploitasi dan pekerja anak agar terselenggara optimalisasi perlindungan anak dan pelaksana tugasnya terhindar dari wabah covid, diperlukan sosialisasi, edukasi dan advokasi di berbagai penyelenggara dan masyarakat luas.

3. Mendorong kepolisian terus melakukan penegakkan hukum pada kejahatan TPPO dan eksploitasi pada anak karena diduga bisnis haram prostitusi yang melibatkan anak terus bergerak dari basis tempat-tempat hiburan dan Cafe ke Cyber media (online)

4. Kepada BRSMPAK dan penyelenggara rehabilitasi anak KPAI mendorong pemenuhan sarana dan prasarana protocol kesehatan pada anak korban secara terintegrasi dengan mekanisme rehabilitasi sebagai upaya implementasi kebijakan yang sederhana  dan selaras.

5. Keluarga, Masyarakat serta Lembaga Pendidikan menjadi bagian penting dalam pencegahan anak menjadi korban TPPO dan Eksploitasi, sehingga upaya tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai anak masuk dalam jaringan TPPO dan eksploitasi. (*/)