Bejat! Seorang Ayah di Malang Tega Setubuhi Anak Kandung
Malang, -- terkininews.com ,Seorang ayah berinisial EKF (43) di Kota Malang tega menyetubuhi anak kandungnya selama enam tahun. Akibat ulahnya tersebut, kini EKF diciduk Polres Malang Kota. EKF tercatat sebagai warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ia menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2014 hingga April 2020. Korban disetubuhi sejak usia 13 tahun, hingga korban kini berusia 18 tahun. EKF dan istrinya sudah bercerai, hingga korban pun tinggal bersama EKF.
Tak kuat menahan penderitaan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.Ibunya pun lantas marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Malang Kota. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.
Pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh Unit PPA Polres Malang Kota pada Selasa (5/05).
Saat itu EKF bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan kejadian tersebut.
"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya
Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.
"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tandasnya.
Sementara itu, terkait kondisi korban, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan bahwa saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Saat ini masih kami tahan. Tetapi berkas pelaku telah lengkap semuanya dan telah dikirim ke kejaksaan," ujarnya kepada tim media, Jumat (19/6/2020).
Ia membenarkan, korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.
"Unit PPA beserta instansi terkait lainnya telah lakukan penyuluhan kepada korban. Kami juga lakukan trauma healing kepada korban," tandasnya.(Narto)

