Asrul Samsani Harahap, RUU HIP Ciri Ciri Pemeceh Belah Bangsa

Diterbitkan oleh Admin pada Ahad, 21 Juni 2020 10:29 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 830 kali ditampilkan

Paluta. -- Asrul Samsani Harhap, tokoh pemuda Kabupaten Padang Lawas Utara, ketika diminta keterangan oleh Jurnalis Terkininews.com menyampaikan hal senada dengan keinginan publik yang menginginkan RUU HIP ini dicabut atau dibatalkan saja.

“Draft ini (RUU HIP) menuai banyak protes dari sejumlah ormas Islam. Sejumlah ormas Islam yang telah menyuarakan penolakannya antara lain PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan FPI. Tidak hanya ormas islam, ormas lain seperti pemuda pancasila dan juga Purnawirawan TNI/ Polri juga turut menyampaikan penolakannya,” papar Asrul Samsani Harahap.

RUU HIP ini, lanjut Asrul, dapat mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa, apalagi didalam salah satu pasal salah satu pasal di RUU tersebut menegasikan norma Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Pancasila adalah milik seluruh tumpah darah rakyat Indonesia, maka jangan ditafsirkan dengan penafsiran golongan tertentu saja. Karena hal ini akan sudah barang tentu akan mendapat protes keras dari masyarakat”, tegas Asrul.

Pada sidang paripurna (12/06/2020) lalu, Saya Juga menolak penetapan RUU HIP yang mengabaikan konstitusi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme Ujar Asrul. 

“RUU HIP ini akan terus jadi polemik, saya bersyukur pemerintah memberi sinyal bahwa RUU ini untuk ditunda pembahasannya. Kita harus bersikap harga mati dan tidak ada sedikitpun alasan untuk ajaran atau paham komunisme bisa tumbuh dan berkembang di negara ini. Sejarah itu tak mungkin kita lupa. Berapa banyak upa-ulama, guru-guru dan para santri, bahkan tokoh pendiri bangsa ini yang menjadi korban kebiadaban PKI dimasa lampau,” tegas Asrul

RUU haluan Ideologi pancasila ini juga banyak di tolak beberapa kalangan lantaran didalam draft tersebut menyinggung istilah trisila dan ekasila.

“Saya sudah baca RUU HIP ini, ada beberapa didalamnya yang tidak bisa diterima logika bahkan seperti ada unsur untuk mengaburkan nilai-nilai pancasila itu sendiri. Di pasal 7 contohnya,” ungkapnya.

Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang di dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat yang isinya sebagai berikut:

  1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  2. Ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
  3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristailisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Iskan mengatakan nilai-nilai pancasila yang ada saat ini hendak didegradasi dengan munculnya trisila dan ekasila dalam RUU tersebut.

“Sila pertama dalam pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti dinegasikan dengan keberadaan trisila dan ekasila, kita menjumpai istilah ketuhanan yang berkebudayaan, sementara konsep ekasila menyebutkan bergotong royong,” tandas asrul 

“Saya khawatir, konsep ini memiliki makna bahwa yang Maha Penentu dalam segala urusan di negeri ini adalah manusia, bukannya Tuhan,” imbuh asrul Sembari menutup. (*/)