Mark Up Anggaran DISPORAPAR Kota Tanjungbalai Bawa Gempa - Sumut dan Gemskor Unjuk Rasa
SUMUT, -- Koalisi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara(GEMPA - SUMUT) dan Gerakan Mahasiswa Sapu Koruptor (GEMSKOR) melakukan aksi unjuk rasa damai dengan tetap mengikutu protokol kesehatan.
Adapun agenda aksi unjuk rasa terkait dugaan Korupsi/Mark Up di sejumlah kegiatan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjungbalai dalam Program Pengembangan Destinasi Pariwisata diantaranya, Pengembangan Daerah Tujuan Wisata dengan alokasi Anggaran lebih kurang Rp. 607.984.000, dan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan antaralain Program Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kepemimpinan dengan Alokasi Anggaran lebih kurang Rp. 557.462.000 T.A 2018.
Menurut ketua umum GEMPA - SUMUT F. Nasution mengatakan bahwa saat melakukan investasi dan data telah di temukan dugaan Korupsi/Mark - Up di badan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai T.A 2018. Tandasnya
"Korupsi/Mark - Up tersebut kami duga kuat di komandoi langsung oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai Sdr. SIMAN, SH." Ucap F. Nasution. Rabu (22/7/2020) terkininews.com
Hal senada juga di ungkapkan Ketua Umum GEMSKOR M. Ridwan Hasibuan yang menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas tersebut sama saja sudah mengangkangi Undang - Undang RI dan mencoreng selogan Walikota Kota Tanjung Balai, yang ingin Tanjung Balai BERSIH.
Hal tersebut juga ditegaskan Ridwan yang turut menyampaikan tuntutan terkait dugaan Korupsi/Mark Up ditubuh DISPORAPAR kota Tanjungbalai, antaranya
1. Meminta Kapolda Sumatera Utara segera usut tuntas dugaan Korupsi/Mark Up dituduh DISPORAPAR Kota Tanjungbalai beberapa kegiatan pada T.A 2018 sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
2. Mendesak KEJATISU untuk segera memanggil Sdr. SIMAN, SH Selaku Kadis DISPORAPAR Kota Tanjungbalai sekaligus dalang Korupsi/Mark Up sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
3. Meminta dan mendesak Walikota Kota Tanjungbalai untuk segera mengevaluasi dan mencopot Sdr. SIMAN, SH dari jabatannya karena dinilai tidak pantas mengemban amanah sebagai Kadis DISPORAPAR Kota Tanjungbalai.



