Sat Narkoba Dilapor Pemerasan, Kabid Humas Sebut Pelapor Berusaha Lepas Dari Jeratan Hukum

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 28 Juli 2020 17:59 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 553 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo paparkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sulsel terkait tudingan warga Bone Ika Pradiatna yang didampingi LSM Arung Palakka Andi Akbar dan telah melaporkan perbuatan oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone.

Terkait tudingan dugaan pemerasan ini, Kabid Humas, Selasa (28/7/2020) menyebut bahwa pelaku tindak kejahatan Narkoba yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bone tersebut berusaha untuk lepas dari jerat hukum, maka mereka melakukan upaya-upaya  untuk mendiskreditkan Satuan Narkoba Polres Bone

“Iya, Tim Propam telah memeriksa semua anggota operasional Sat Narkoba Polres Bone, dan 8 saksi kasus tersebut, namun tidak ditemukan adanya bukti pemerasan. Kata Kabid Humas Polda Sulsel

Lanjut dari keterangan yang diperoleh dan cerita pelapor banyak ke tidakjelasan dan  tidak sesuai dengan situasinya, seperti ; tempat, waktu, saksi. Terangnya

Saat ditanya terkait uang nominal berapa yang diberikan ternyata pelapor tidak bisa menyebutkan jumlah, dan dari mana uang tersebut diambil sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan,” tegas Kabid Humas 

“Namun kami tetap bekerja obyektif untuk mencari fakta dan kebenaran dari informasi tersebut dan hasilnya apa yang dilaporkan tidak benar, hal seperti ini seharusnya tidak pantas terjadi, karena seolah membuat cerita dikarang - karang." Ungkap Ibrahim.

Jafi Tim Propam Polda Sulsel telah melakukan riksa secara profesional terhadap oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone dan beberapa saksi terkait, yang hasilnya, tidak ditemukan bukti sesuai laporan tersebut, sebaliknya, Kasat Narkoba Polres Bone beserta anggotanya sudah bekerja dengan Profesional, dan patut di apresiasi, dalam upayanya membendung bahaya Narkoba di Wilayah Kab..Bone

"Kami minta masyarakat untuk tidak percaya semua tudingan tersebut dan kalaupun ada perkembangan selanjutnya terkait hal ini akan disampaikan." Tukasnya.

Sebelumnya  sempat diberitakan, oleh warga bone Ika Pradiatna yang didampingi LSM Arung Palakka Andi Akbar yang melaporkan perbuatan oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone Ke Bid Propam Polda Sulsel dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan, dimana dugaan pemerasan tersebut berawal saat pelaku (SL) adalah calon suami dari Ika yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, (07/7) lalu.

Terkait hal tudingan sebaliknya, Pihak Polres Bone menjelaskan bahwa dalam proses hukum terhadap pelaku yang sementara  berjalan di Sat Narkoba,  justeru terjadi penawaran dari keluarga maupun calon isteri dari pelaku agar pelaku tidak dilanjutkan proses penyidikannya ke Sat Narkoba Polres Bone. Papar Ibrahim Tompo

"Saat iu, pelapor berupaya menghadirkan uang tunai dan bersama - sama dengan Ketua LSM Arung Palakka Andi Akbar menghadap ke Kasat Narkoba AKP Zaki untuk meminta agar pelaku dapat dibebaskan. Namun, Kasat Narkoba yang menerima keluarga bersama Ketua LSM Arung Palakka di ruangan Kasat Narkoba tidak terpengaruh dengan tawaran Pelapor  beserta Ketua LSM tersebut. Malah akan dilanjutkannya kasus tersebut karena cukup bukti diproses ke penyidikan. Inbuhnya

Diketahui hingga kini, penanganan kasus Narkotika dengan tersangka SL tetap akan diproses sesuai prosedur hukum oleh Sat Narkoba Polres Bone hingga ke Kejaksaan (*/)