Pelaku Cekuk Anak Dengan Miras Diciduk Jajaran Polres Luwu Timur

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 24 Agustus 2020 20:00 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 666 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Viral seorang anak dibawah umur diberi Minuman beralkohol hingga mabuk, menuai kontroversi dari netizen dimana video yang beredar di grup whatsapp geger.

Hal tersebut langsung disikapi oleh jajaran kepolisian yang saat ditelusuri ternyata kejadian tersebut dilokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti Kab. Luwu Timur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan menjelaskan terkait hal itu bahwa Jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat atas perlakuan terhadap anak dan langsung mengambil tindakan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut.

Alhasil jajaran Polres Luwu Timur berhasil mengamankan para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jl. Abubakar Assiddiq Ds.Timampu Kec. Towuti Kab. Luwu Timur. Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Senin (24/8/2020) terkininews.com

“Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan dengan cepat seperti Cek TKP,  Kordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kab. Luwu Timur,  mengambil Keterangan Ahli, melakukan gelar perkara , dan olah TKP termasuk mengamankan barang bukti kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,”Jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kec. Towuti, pada ninggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, lanjut Kabid Humas  FE (20), RH (19), dan juga ML orang tua RB sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FE (20) memberikan minuman tersebut kepada RB ( Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu RH (19) merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orang tua RB  tertawa melihat kejadian tersebut. RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA " Anjebes Fams " Kemudian video tersebut menyebar dan viral. 

Kabid Humas juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ancaman hukuman nya 10 sampai dengan 20 tahun.(*/)