Dituntut JPU Hukuman Mati, Dua Terdakwa Kasus Narkoba Vonis 20 Tahun Kurungan
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang terdakwa narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan masing-masing bernama Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketua Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terjadap dua orang tersangka narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan.
Sementara untuk menyikapi kasus narkoba sekelompok gabungan mahasiswa menggelar aksi simpatik warga di PN Padangsidimpuan Jelang Vonis Mati 2 Orang Terdakwa Kasus Narkoba seperti Aksi Teatrikal Jelang Vonis Mati Dua Orang Tersangka Narkoba di PN Padangsidimpuan
Terpisah saat konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa dirinya belum bisa membacakan dasar pertimbangan hakim tersebut, karena saat ini memiliki kesibukan namun dari "Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara." Ujarnya kepada terkininews.com saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dirinyapun mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama media yang sudah mengawal jalannya kasus tersebut. "Nanti saya akan ke PN Padangsidimpuan untuk membacakan sejumlah pertimbangan hakim,”tuturnya



