Darurat PJJ di Masa Pandemi Covid 19, KPAI : Alih Alih Diskresi Dinas Pendidikan Semangat Periksa Sekolah

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 10 September 2020 15:41 WIB dengan kategori Headline Jakarta Pendidikan dan sudah 834 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu terkait diskresi ijin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS) oleh SMAN 3 kabupaten Seluma.

Pembelian LKS oleh siswa dimaksud sebagai pengganti modul, karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi atau dalam situasi darurat.   Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota dan bahkan sinyal yang tidak stabil.

Ironisnya, kata Komisioner KPAI kepada terkininews.com Kamis (10)9/2020) menyatakan bahwa niat baik Kepala Sekolah dan jajarannya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu karena dianggap melanggar sejumlah aturan.

"Adapun aturan yang dimaksud adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan penjualan buku dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, atas dasar kedua aturan tersebut, maka Kepala Sekolah dan jajarannya harus menjalani  proses pemeriksaan atau di-BAP oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu." Terang Retno Listyarti, Komisioner KPAI

ALih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi covid 19. Tambahnya

Ditambahkan dalam keterangannya kepada KPAI, Kepala  SMAN 3 kabupaten Seluma menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan pembelian LKS tersebut, namun mempersilahkan anak-anak yang tidak bisa melakukan pembelajaran daring karena berbagai hambatan, dipersilahkan menggunakan LKS sebagai pengganti modul.  Agar siswa mudah mendapatkan LKS yang dimaksud, memang kepala sekolah mengakui mengijinkan peberbit menitipkan pada guru mata pelajaran di sekolahnya.

"Ini murni karena kedaruratan saja, niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemic ini." Ujar Nihan, Kepala SMAN 3 Seluma kepada Retno Listyarti, Komisioner KPAI. 

Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 3 Seluma dapat dikategorikan sebagai diskresi. Istilah diskresi diartikan sebagai, "kebebasan bertindak”atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Katanya

"Sebagai manajer sekolah, maka kepala sekolah lebih memahami kondisi sekolahnya, sehingga keputusannya mengijinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan dalam PJJ daring." Inbuhnya.