Gempa - Sumut, RSU Hadi Husada Tanjungbalai Harus Tanjung Jawab

Diterbitkan oleh @Parsa Siregar pada Rabu, 4 November 2020 12:20 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 3.259 kali ditampilkan

Tanjungbalai, -- Rumah sakit tempatnya masyarakat berobat dan mendapatkan pelayanan maksimal oleh pihak rumah sakit tersebut, namun berbeda hari ini salah satu Rumah sakit Kota Tanjungbalai RSU Hadi Husada telah melanggar Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang - Undang  No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan pasien, Undang - Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Dengan mengeluarkan hasil rapid test sesuka hati sehingga menuding pasien mereka reaktif covid - 19

Tepatnya tanggal 26/10/2020 lalu lebih kurang pukul 23.20 pasien berinisial "L" mengalami struk ringan sehingga harus dibawa ke rumah sakit, rumah sakit yang dituju pertama yaitu RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai. Sampai di RSU Hadi Husada pasien yang berinisial "L" pun langsung mendapat pertolongan oleh beberapa perawat yang bertugas pada malam itu, perawat pun menchek suhu tubuh dan mengambil darah untuk di rapid test. Kesimpulan hasil rapid test menyatakan "reaktif covid - 19" sehingga pasien tidak diterima rawat inap di RSU Hadi Husada (ketenangan disampaikan oleh salah satu anak pasien)

Lalu pasien dibawa ke RSUD Kota Tanjungbalai (dini hari) oleh kedua putranya beserta keluarga dan kawan - kawan. Sampai di RSUD Kota Tanjungbalai salah satu putra pasien menyampaikan hasil yang di dapat kepada perawat yang bertugas malam itu di RSUD Kota Tanjungbalai dan hasil pun di periksa kemudian RSUD Kota Tanjungbalai mengeluarkan hasil laboratorium yang menyatakan pasien yang berinisial "L" non reaktif covid - 19 karena pasien sebenarnya terkena struk ringan.

"L" pun dirawat selama tiga hari diruang inap RSUD Kota Tanjungbalai dan kondisinya sudah membaik, sekarang sudah dirumah dan beraktivitas seperti biasa

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA - SUMUT) Muhammad Reza Fahlevi, sangat kecewa dengan pelayanan RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai karena dinilai sudah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia sama saja ini harus dibawa ke jalur hukum. MRF juga menyampaikan "Dirut RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai dan dr. Rahma harus bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat untuk pelayanan pasien mereka yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal dan sudah menuding pasien mereka reaktif covid - 19"

Muhammad Reza Fahlevi juga menuntut atas dugaan hasil rapid test yang dinilai asal - asalan tersebut, 
1. Meminta dan mendesak Mapolda Sumatera Utara untuk memanggil Dirut RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai dan dr. Rahma karena dinilai sudah melanggar dan mengangkangi UU Ri
2. Meminta dan mendesak Pemkot Kota Tanjungbalai segera mengevaluasi RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai dan menutup RSU tersebut karena dinilai sudah tidak pantas berdiri dan memberikan pelayanan
3. Mendesak Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai untuk segera menutup tempat praktek RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai karena sudah melanggar beberapa UU RI 
4. Meminta kepada seluruh awak media cetak maupun media online untuk mempublikasikan berita dugaan tersebut karena RSU Hadi Husada Kota Tanjungbalai sudah mengangkangi UU RI 

"Lihat - lihat orang yang kalian kasi keterangan atau hasil rapid test yang kalian keluarkan" ujar Muhammad Reza Fahlevi selaku Ketua GEMPA - SUMUT menutup wawancaranya ke media