Tolak Uangnya Laporkan Pelakunya

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 4 November 2020 11:16 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 496 kali ditampilkan

Dalam beberapa survey yang dilakukan Gurindam Research Centre (GRC) bersama lembaga survey mitra ketika diitanya kepada pemilih dasar pertimbangan memilih kandidat aselain pengalaman dan terkesan baik ada pertimbangan memilih karena mendapatkan sesuatu. Sesuatu itu dalam bentuk uang dan sembako yang paling banyak permintaannya.

Presentasi pemilih seperti ini jumlahnya relatif besar 30 hingga 40 persen. Tergantung daerahnya. Pemilih dengan kategori ini membuat terkadang kandidat, timses, paslon menghalalkan segala cara dan berupaya memenuhinya.

Padahal dalam regulasi Pemilu atau Pilkada sudah begitu banyak pasal yang mengatur hal ini. Bahkan, bisa mendiskualifikasi kandidat. 

Bawaslu punya peranan penting dalam hal ini. Baik mencegah maupun menangani praktek culas ini.

Bagaimana regulasi lengkapnya

Bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam praktek politik uang? 

Sikap apa yang harus diambil?

Sanksi apa yang berlaku?

Saksikan perbincangannya dalam live streaming video podcast di channel https://bit.ly/RajaDachroniChannelmedsos berikut https://bit.ly/RajaDachroniChannel