Polsek Rowosari Terus Lakukan Operasi Yustisi Gabungan
KENDAL- terkininews.com
Forkompimcam Rowosari dalam rangka pelaksanaan Inpres no. 6 th. 2020 dan penegakan Perbup Kendal no. 67 th. 2020 tak kenal lelah lakukan operasi yustisi walaupun dilakukan sehari 3x pagi, siang dan malam. Kegiatan Forkompimcam ini guna memutus rantai penyebaran covid 19 dan mencegah timbulnya klaster baru.
Dipimpin oleh Kapolsek Rowosari AKP Zaenal Arifin, SH. didampingi oleh Plt Camat Rowosari Saefudin, kali ini Forkompimcam dalam operasi yustisi menggandeng Satpol PP Kendal. Bertempat di depan Balai Desa Sendang Dawuhan. Rabu, 11/11/2020.
Petugas gabungan kali ini terdiri dari :
Dari Satpol PP ada 50 personel, Polsek 8 personel, Koramil 5 personel, Pimcam 15 personel.
Sasaran operasi kali ini adalah masyarakat yang tidak memakai masker, masker di pakai di dagu atau membawa masker tapi tidak dipakai. Pelanggar akan dikenakan denda minimal 50 ribu sesuai Perbup Kendal no. 67 th. 2020.
Keterangan Kapolsek Rowosari " Dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk melaksanakan prokes maka Forkompimcam melaksanakan operasi yustisi sehari 3x pagi, siang dan malam. Kali ini kami menggandeng Satpol PP Kendal sebanyak 50 personel. Adapun sasarannya adalah masyarakat yang tidak pakai masker, memakai masker tapi di dagu dan membawa masker tapi tidak dipakai. Untuk sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif sebesar 50 ribu," terangnya.
Kapolsek Rowosari menambahkan jumlah pelanggar di denda atau teguran berjumlah 55 orang dengan rincian,
Rp. 50 jumlah 33 orang, Rp. 20 jumlah 7 orang, Rp.25 jumlah 3 orang, Rp. 30 jumlah 6 orang, Rp. 40 jumlah 1 orang, teguran : 4 orang
sita Ktp : 1orang, ujarnya.
Ditempat terpisah Plt Camat Rowosari Saefudin menjelaskan untuk menanamkan kedisiplinan prokes ke masyarakat, Forkomimcam tak lelah melaksanan operasi yustisi. Operasi yustisi dilaksanankan sehari 3x dititik yang berbeda. Dengan harapan masyarakat yang disiplin melaksanakan prokes dapat memutus rantai penyebaran covid 19, jelasnya.
Anto

