Polsek Patean Polres Kendal Gelar Operasi Yustisi Gabungan
KENDAL - teekininews.com
Dalam rangka Penegakan hukum Perbup Nomor 67 Tahun 2020, jajaran Polsek Patean rutin melaksanakan operasi yustisi untuk kali ini operasi di laksanakan di Jln. Raya Sukorejo - Parakan tepatnya di depan SMP N 01 PATEAN, Kamis 3/12/2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Wakapolsek Patean Iptu Teguh P, Danramil Patean Kapten Inf Moh Sutarjono, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Kabupaten Kendal Bapak Sodikin, anggota TNI 8 personil, anggota Polsek Patean 10 personil, anggota Satpol PP Kecamatan Patean 3 personil, anggota Satpol PP Kabupaten Kendal 40 personil, Puskesmas 01 Patean 2 personil.
Wakapolsek Patean menyampaikan " dalam kegiatan penegakan hukum Perbub Nomor 67 tahun 2020 ini, petugas gabungan gugus tugas Covid 19 Kabupaten Kendal melaksanakan penjaringan dan penegakan terhadap warga masyarakat di Jln. Sukorejo - Parakan bagi yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, khususnya warga masyarakat tidak memakai masker.
Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dilakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi (denda) dan sanksi disiplin pembinaan lisan, dalam operasi penegakan hukum hari ini terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) sebanyak 57 orang, dengan rincian sebagai berikut, "Sanksi Administrasi (denda) 54 Orang,
Pembinaan Lisan 3 Orang, "terangnya.
Lebih lanjut Wakapolsek juga menjelaskan, "tujuan dari kegiatan ini adalah, sebagai bentuk penegakan hukum agar warga masyarakat bisa lebih mematuhi kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Kendal, "jelasnya.
S Anti Saputro



