Penegakan Perda Satpol PP Tindaki Toko Penjual Minol di Makassar

Diterbitkan oleh Adhie pada Selasa, 29 Desember 2020 21:43 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 664 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Jelang puncak perayaan tahun baru Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia Miras disejumlah toko penjualan  sejak senin malam kemarin hingga pada malam ini

Saat dikonfirmasi Kepala Satuan polisi Pamong Praja Imam Hud memjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan penegakan PERDA kota Makassar No.4 Tahun 2014 Tentang pengawasan dan pengendalian,pengadaan,peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Adapun Tempat/Toko yang  tidak dapat memperlihatkan ijin  Minol dan dan di bap penyitaan" terang Imam Hud. Selasa (29/12/2020) terkininews.com

Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan rasia Miras diantaranya Toko Swang, Toko Alvira, Toko Anugrah, yang menyita Minol sebanyak 60 dos dari berbagai macam merk

"Hal tersebut juga sebagai rangkaian mengantipasi penyakit masyarakat, yang dapat memicu perilaku meresahkan di tengah tengah masyarakat karena pengaruh miras." Jelasnya

"Apalagi dalam suasana Covid-19 saat, karena hampir pasti perilaku tindak pidana itu selalu dimulai dengan adanya pengaruh minuman ketas." Tegas Imam Hud

Lanjut kata Imam Hud juga menjelaskan bahwa saat operasi yang digelar jajarannya ada beberapa toko yang sempat lolos dari target.

Sementara untuk razia malam ini  memurut Kasatpol PP telah melakukan penindakan pada Toko Daud Jln.Bonto Dg. Irate dan mengamankan 15 Dos Anker Bir, serta Toko Sinar di Jln. Cendrawasih juga menyita 20 Dos Minol berbagai merk.

Tim Penegak Perda Kota Makassar hingga saat ini masih melanjutkan razia ditempat lain yang jadi target. (*/)