Bikin Malu, Penghina Lagu Indonesia Raya Bukan Orang Malaysia. Berikut Beberapa Fakta menjengkelkannya
JAKARTA – Kurang dari sepekan, Kepolisian berhasil mengungkap pelaku penghinaan terhadap Lagu Indonesia Raya. Dan cukup mengejutkan bahwa pelaku bukan lah warga Negara Malaysia seperti yang sudah diributkan netizen Indonesia.
Sebelumnya beredar Video suara seorang yang diduga Warga Jiran menyanyikan parody lagu Indonesia Raya. Beberapa lirik di ganti dengan kata kasar dan tidak pantas. Gambar yang ditampilakan pada video juga merupakan penghinaan fatal terhadap lambang Negara Indonesia.
Ada beberapa fakta dalam pengungkapan pelaku penghinaan lagu Indonesia Raya ini:
1. Para Pelaku Adalah Warga Negara Indonesia
Pelaku terdiri dari 2 orang. Pelaku pertama berinisian NJ yang saat ini menetap di sabah. Berdasarkan keterangan NJ. Kepolisian Kerajaan Malaysia kemudian medapatkan petunjuk identias pelaku kedua berinisial MDF. Fakta yang mengejutkan adalah kedua pelaku adalah warga Negara Indonesia.
2. Para Pelaku Masih Dibawah Umur
Selain dikejutkan fakta bahwa kedua pelaku adalah warga Negara Indonesia. Hal yang mengejutkan berikutnya adalah kedua pelaku masih di bawah umur. NJ masih berusia 11 tahun. Saat ini tinggal bersama kedua orang tuanya yang bekerja di Sabah, Malaysia. Sementera MDF saat ini berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP. MDF ditangkap di kediamannya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
3. Polisi 2 Negara Turun Tangan Cari Pelaku
Sebelum terungkapnya para pelaku, kejadian ini sempat menghebohkan. Banyak pihak yang mencekal. Terutama warga Indonesia khususnya di jagat dunia maya. Bahkan kemarahan warga Netijen Indonesia tertuju langsung pada Malaysia. Polis Di Raja Malaysia (PDRM) dan POLRI harus bekerjasama mengungkap pelaku. Para duta besar juga harus sampai membuat pernyataan guna meredam konflik yang timbul.
4. MDF Mencoba mengelabuhi Polisi
Dari keterangan NJ, Ia mendapatkan video tersebut dari temannya (MDF)pemilik aku youtube MY ASEAN yang ada di Indonesia. MDF sebelumnya sempat mengelabuhi kepolisian dengan menggunakan nama samara Faiz Rahman SImalungun. Polisi mengungkap MDF sangat piawai dalam menggunakan gawai. MDF berupaya menyamarkan tindakannya agar tidak terdeteksi kepolisian.
5. Kedua Pelaku Akan Tetap Dihukum
Kendati masih dibawah umur, kedua pelaku dipastikan tetap akan menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador “Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.
Sama halnya dengan NJ, proses hukum juga menanti MDF “Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik atau ITE. Kemudian juga dikenai Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ini dikenai kepada para tersangka,” tutur Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri.




