Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Makassar Hari Ini Diberangkatkan
MAKASSAR, -- Sebanyak 19 terduga teroris yang diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Makassar, pagi ini diberangkatkan ke Jakarta dari Makassar.
Pemberangkatan para tersangka dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Lion Air. Kamis (04/1/2021) terkininews.com dengan proses pemberangkatan yang dilakukan dari Bandara Lama, Mandai Kab. Maros.
Para terduga teroris tersebut dibawa ke bandara menggunakan 3 Bus Brimob Polda Sulsel bersama anggota Densus 88 dan Brimob Polda Sulsel dalam bus melakukan pengawalan ketat menggunakan mobil Rantis.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam, MSi menerangkan bahwa pada periode tanggal 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang teroris kelompok ANSHOR DAULAH Makasar yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau ISIS. Ungkap Kapolda
“Dari 23 terduga Teroris tersebut, diberangkatkan ke Jakarta, dimana dua Teroris Tewas Tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap. Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena tidak terbukti,” kata Kapolda
Kapoda Sulsel juga memjelaskan hal baru bahwa sebagian dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar, tersebut merupakan anggota ataupun simpatisan FPI yang dalam hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa FPI Makasar bersama dengan kelompok Anshor Daulah di Makasar melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan “baiat” kepada ISIS.
Selain itu menurut Kapolda Sulsel bahwa sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina., yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH
Lanjut dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, di temukan fakta dan upaya pengiriman uang dari Kelompok tersebut kepada RFR alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina, merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa RANGKAIAN SISTIM ELEKTRIK PUSH OFF/PUSH ON". Terang Kapolda Sulsel
Seluruh terduga yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tutupnya.





