Peduli Pencegahan Covid 19, Polsek Brangsong Bagikan 100 Masker

Diterbitkan oleh Adhie pada Kamis, 4 Februari 2021 20:53 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 571 kali ditampilkan

KENDAL- Gerakan bagi bagi masker kepada masyarakat yang  dilakukan Polsek Brangsong guna Mensosialisasikan Inmendagri No. 1 Th. 2021 dan SE Gubernur Jateng No 433.5/00495/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan kasus covid 19 yang dimulai tanggal 26 Januari 2021 - 08 Februari 2021 serta Menyampaikan surat edaran  Bupati Kendal No. 440/184/2021/BPBD dan SE. Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal No. 443.2/2411/Disdag tentang pembatasan aktivitas bagi pelaku usaha perdagangan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Brangsong AKP Amin Supangat SH MM., Anggota Polsek Brangsong 10 personel, Koramil Brangsong 4 personel di Pasar Desa Rejosari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal pada hari Kamis 4/2/2021. Sasaran pembagian masker adalah masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker. Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 100 masker.

Kapolsek Brangsong disela sela kegiatannya menyampaikan " angka pasien covid di Kabupaten Kendal terus meningkat dan Pandemi belum berakhir untuk itu Polsek Brangsong tidak henti-hentinya mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat guna menekan penyebaran Covid 19, " ujarnya.

" Masker kami bagikan kepada masyarakat yang ditemui dan tidak memakai masker tentunya kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Semoga yang kami lakukan dapat mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan kebiasaan baru, " pungkasnya.
Suroto Anto Saputro