Pelaku Perampasan di Amankan Jajaran Polsek Brangsong
KENDAL- Kapolsek Brangsong bersama Anggota telah mengamankan terduga pelaku perampasan di kawasan Pelabuhan Kendal di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal kemarin
hari Minggu 31/1/ 2021 sekira pukul 17.30 WIB
Adapun korbannya adalah AWS umur 17 tahun dengan status pelajar yang beralamat di Dusun Tunggulsari Rt 4 Rw 5 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, korban kedua adalah NH umur 13 tahun status Pelajar dengan alamat Kelurahan Karang Nongko Rt 05 / 10 Kecamatan Ngaliyan Kota semarang.
Sedangkan yang diduga pelakunya adalah MA umur 31 tahun alamat Dukuh Rowosari Rt. 02 Rw. 01 Desa Wonosari Kecamatan Ngalian Kota Semarang dan AHP umur 23 tahun alamat Gg. Janjan Rt 06 / 07 Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat hujan lebat, kedua korban berteduh di jalan pelabuhan sedangkan kedua tersangka sudah lebih dulu berteduh di tempat yang sama pada hari Minggu, 31/1/2021. MA meminta HP korban dan membuka HP tersebut kemudian kedua pelaku mengaku dari Aparat kepolisian meminta HP kedua korban. MA melihat salah satu korban memakai kalung dan MA meminta dengan cara menarik sendiri dari leher korban sehingga kalung putus, setelah mendapatkan 2 HP dan 1 kalung emas kedua tersangka melarikan diri kearah Kawasan KIK dan pulang kerumah.
Kedua korban pada hari Minggu, 3/1/2021 sekitar pukul 20.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwungu.
Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib, Kapolsek Brangsong mendapat penyerahan dari warga karena MA diduga melakukan penipuan selanjutnya Kapolsek Brangsong beserta anggota mengembangkan kasus dan mendapat keterangan bahwa ada tersangka yang lain dalam melakukan penipuan dan selanjutnya dilakukan pengamanan AHP yang masih bekerja di pabrik Sango di Desa Randu Garut Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang selanjutnya dibawa ke Polsek Brangsong untuk di lakukan interogasi dan dikarenakan TKP wilayah hukum Kecamatan Kaliwungu Kab Kendal selanjutnya diserahkan di Polsek Kaliwungu.
Barang bukti yang disita adalah Satu unit Handphone merk Samsung Duos warna putih, satu unit Handphone merk Oppo A53 warna biru, satu buah kalung emas seberat 2,5 gram, satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nopol H-6692-AMG warna putih.
Kerugian Korban perkirakan kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
Kapolsek Brangsong AKP Amin Supangat SH. MM menjelaskan ” pada Hari Minggu 1/2/2021 terjadi tindakan perampasan 2 HP dan 1 kalung, TKPnya berada di Jalan Pelabuhan Kaliwungu, kedua tersangka adalah warga semarang. Rabu 3/2/2021 Polsek Brangsong berhasil mengamankan tersangka dan di serahkan ke Polsek Kaliwungu guna penyelidikan lebih lanjut, " jelas beliau.
Suroto Anto Saputro

