Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polres Purbalingga

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 5 Februari 2021 12:00 WIB dengan kategori Daerah Headline dan sudah 451 kali ditampilkan

PURBALINGGA- Seorang residivis kasus pencurian berinisial HR (36) alias Sutung warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga. Pasalnya ia diketahui kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purbalingga. Seorang tersangka yang merupakan residivis berhasil diamankan.

"Tersangka ini merupakan residivis spesialis kasus pencurian dan sudah empat kali masuk penjara akibat kasus yang sama," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat terjadi pencurian di salah satu rumah wilayah Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu (28/10/2020). Diketahui pelaku beraksi pada malam hari masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil barang berharga saat penghuninya tidur.

Korban bernama Kharisma Aditya Rakasiwi (21), kehilangan sejumlah barang berharga diantaranya dua telepon genggam dan satu jam tangan. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 7 juta. 

Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Purbalingga. Hasilnya didapati informasi adanya penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian. Setelah berhasil diidentifikasi pelaku dilakukan pengejaran dan akhirnya bisa diamankan.

"Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota ini akhirnya diamankan saat pulang ke rumah miliknya yang lain di wilayah Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, Rabu (20/1/2021)," kata Kabag Ops.

Dari tangan tersangka diamankan satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna Ungu, satu telepon genggam biasa dan satu kunci letter T. Selain itu, satu dus book telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.

Berdasarkan keterangan tersangka ia mengaku sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian. Terakhir ia dihukum penjara selama satu tahun enam bulan akibat melakukan pencurian.

Bahkan dari bulan Juni hingga Desember 2020, tersangka mengakui telah melakukan lima kali pencurian lainnya. Dua kali di wilayah Bekasi saat bekerja di sana dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Salah satunya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.

"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya," kata Kabag Ops.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suroto Anto Saputro