Akan Lelang Tanah Sengketa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Digugat Kuasa Hukum Hj. Nurmalah, SH.MH.

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 19 Februari 2021 05:19 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 757 kali ditampilkan

SEMARANG- Hj Nurmalah SH. MH WaSekjen Peradi Pusat juga Ketua DPC Peradi Palembang sekaligus Managing kantor Hukum Hj. Nurmalah SH MH dan Megawati Prabowo SH MH  yang beralamat di Sambiroto Semarang diwakili oleh Megawati Prabowo SH MH  serta Yusni SH. MH melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu kemarin 17/02/2021 dengan  Penggugat I Seneng Listiani Handoko (dilanjutkan oleh ahli waris Awang Diana) dan Penggugat II Rumiati,  sedangkan para tergugat sebagai berikut :

Tergugat I    R.  Eriyawan Hartono
Tergugat II  CV. Dua Sekawan
Tergugat III  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat IV Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan kantor lelang Pekalongan
Turut Tergugat Notaris Sugiharto, S.H.

Sidang kali ini diwakili oleh Megawati Prabowo SH. MH dan Yusni SH. MH.
Menurut keterangan Hj. Nurmalah SH .MH melalui Megawati Prabowo SH. MH menjelaskan " Kasus ini bermula dari tahun 2012,  Seneng Listiani Handoko pernah pinjam uang kepada Tergugat I sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan agunan tanah sesuai  SHM No. 623/2009 atas nama Seneng Listiani Handoko (Penggugat I ) dan tanah sesuai SHM No. 624/2010 seluas ± 644 M2 atas nama  Sri Asmorowati (anak Penggugat I dan II) selanjutnya seiring waktu berjalan Seneng Listiani Handoko telah membayar angsuran sebanyak 4 kali  dengan rincian sebagai berikut :

Februari 2012 : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Maret 2012 : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

April 2012 : Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah)

Mei 2012 : Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Dan oleh karena Tergugat I tidak mau dikatakan seorang rentenir, maka dengan membujuk Almarhum Seneng Listiani Handoko untuk dibuatkan akta seolah-olah terjadi pengikatan jual beli, karena termakan bujuk rayu dari Tergugat I, maka Almarhum Seneng Listiani Handoko menerima bujuk rayu diminta supaya dibuatkan sebagai bukti pegangan saja untuk dibuat akta seolah olah terjadi surat pengikatan jual beli, maka karena mendengar hanya untuk bukti saja dan karena memang ada hutang maka demi menuruti kehendak Tergugat I dibuatkan surat pengikatan jual beli (akta pura - pura terjadi pengikatan ), " terangnya.

" Selanjutnya pada Januari 2014 ketika  Seneng Listiani Handoko ingin menebus dan mengembalikan uang Tergugat I tapi Tergugat I tidak mau menerima Pengembalian uang pinjaman (hutang) dan tidak mau menyerahkan SHM atas nama Penggugat I dan sertifikat Hak Milik atas nama Sri Asmorowati  (anak Penggugat I dan II). tanpa diduga-duga ternyata tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/Tahun 2009 dan SHM No. 624/ 2010 yang berada ditangan Tergugat I telah di agun kan oleh Tergugat II (CV. Dua Sekawan) di PT. Bank Mandiri (Tergugat III) tanpa seizin Penggugat I dan Pengugat  II, padahal selama ini objek tanah dibangun sesuai SHM No. 623/2009 dan sesuai SHM 624/2010  (Incasu Objek sengketa) ada dalam kekuasaan Penggugat I dan Penggugat II dan Sri Asmorowati (anak Penggugat I dan II) serta masih dalam kekuasaan penyewa karena memang senyatanya tidak pernah terjadi jual beli ataupun pengikatan jual beli kepada siapapun termasuk kepada Tergugat I ataupun Tergugat II. tanpa sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II tiba - tiba ada pengumuman lelang online dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Tergugat IV) yang menyatakan objek tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/2009 dan SHM Nomer 624/Tahun 2010 akan dilelang dengan batas akhir penawaran tanggal 02 September 2010 sesuai situs resmi https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX oleh karena itu mengingat Penggugat I dan II adalah sebagai pemilik objek tanah dan bangunan yang akan dilelang dan tanah sesuai SHM 624/2010 adalah milik  anak Penggugat I dan Penggugat II yang juga pernah di jaminkan oleh Penggugat, "pungkasnya.
Suroto Anto Saputro