Gubernur Sulsel OTT, KPPU Sebut Kickback Salah Satu Modus Jerat Pejabat
MAKASSAR, -- Kasus korupsi kembali menyita perhatian publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Sulsel dan beberapa pengusaha kontraktor proyek.
Hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap dunia usaha khususnya yang melibatkan pejabat publik tidak boleh sedikitpun kendor, demikian juga dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender. Kata Hilman melalui realese media Sabtu (27/2/2021) terkininews.com
"Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, dimana terdapat janji maupun "kickback" kepada pejabat (bouwhir)", terang Hilman.
KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini, apalagi sampai dng saat ini, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.
Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Kanwil VI KPPU beberapa kali menangani perkara persekongkolan tender. Antara lain pada tahun 2018, KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kab Bantaeng dimana para terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.
Disamping melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan. Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah se Provinsi Sulawesi Selatan.
"KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent", tegas Hilman.