Ternyata Peserta BPJS Kesehatan Berobat Karena Kecelakaan Dibebankan ke Jasaraharja

Diterbitkan oleh Admin pada Sabtu, 6 Maret 2021 19:38 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 983 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Terungkap Fakta bahwa manfaat kepesesertan BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan manfaat saat akan berobat akibat kecelakaan dimana korban harus memiliki laporan polisi dan ternyata untuk dilakukan klaim ke Jasa Raharja.

Hal tersebut diketahui saat kejadian pada senin 22 Februari lalu, yang menimpa salah seorang warga kota Makassar yang hendak berobat kerumah sakit Hermina Makassar terpaksa harus pulang kerumah tanpa pelayanan pihak rumah sakit karena tak membawa laporan polisi dan tak punya uang untuk berobat umum.

Diketahui pasien tersebut korban #Tabraklari yang keserempet kendaraan dan ingin berobat dengan mengandalkan kepesertaan nya di BPJS, akan tetapi juga tak dianggap tanpa laporan polisi dan jasa raharja.

Baca Juga : Lapor BPJS Masa Pandemi Covid-19 Pelayanan Kesehatan Jadi Objek Materi

Bahkan hal tersebut juga telah di adukan ke pihak BPJS Kesehatan namun lagi dan lagi tetap bersikukuh untuk dilampirkanya surat laporan polisi baru akan dilakukan penanganan

Lantas apa yang akan dilaporkan jika kecelakaan itu Tabrak Lari tanpa adanya kesaksian, !!! Dan
Siapa yang akan dilaporkan??

Jika hal tersebut juga menyangkut administrasi pelayanan kesehatan, itu berarti kepesertaan BPJS tidak akan berlaku lantaran tentunya ada harapan untuk Klaim Jasa Raharja saja.

Sementara diketahui dalam tahapan klaim jasa raharja tersebut jelas telah ada ketetapan biaya klaim (pagu) yang sudah ditentukan.

Nah jika ongkos rumah sakit tersebut lebih murah, dari jumlah biaya klaim jasa raharja kemana sisa dari klaim jasa raharja???

Saat di konfirmasi ke bagian marketing Rumah Sakit Hermina Makassar, Ratna Puspitasari membetulkan bahwa adapun laporan polisi yang dimaksud tersebut adalah syarat kelengkapan berkas untuk mengeluarkan Garantie Letter (GL) penjaminan jasa Raharja (Kecelakaan Ganda), ataupun non Garantie Letter yang akan dijaminkan ke BPJS untuk kecelakaan tunggal. Kata Ratna

Terkait budget jasa raharja sendiri yang akan membayarkan kepihak Rumah sakit yang melakukan pelayanan sesuai dengan biaya pengobatan itu sendiri. Pungkasnya.

Lanjut untuk pelayanan pengobatan yang terjadi saat dalam keadaan laka lantas itu tetap sesuai prosedur dan melampirkan bukti laporan polisi. Saya sudah sampaikan kepada ibunya korban "Bu urus surat keterangan kepolisian nanti saya bantu untuk sampaikan ke jasa raharja. Jelas Ratna Puspita Sari kepada keluarga korban

Untuk saat ini kami telah melakukan kordinasi dengan orang tua korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut sehingga terbit laporan polisi yang kemudian nantinya akan kami ajukan ke Jasa raharja. Ucapnya.

Kami juga sudah menginformasikan bahwa kami hanya memerlukan surat dari kepolisian dan kami sudah memberitahu tahu pihak RS dan petugas agar supaya nanti langsung di layani asal dia mengurus surat keterangan kepolisian. (*/)