Wasekjen DPN Peradi Hj. Nurmalah, SH.MH. Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum
PALEMBANG
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bidang
Hukum Angkatan II Bersama Kantor
Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH. Sosialisasi dibuka Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi
Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA
melalui Sekretaris Daerah Muba Drs
H Apriyadi MSi, kemarin hari Senin (22/3/21) bertempat di Auditorium Pemkab Muba.
Pada kesempatan ini Sekretaris
Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi
mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk dari kontribusi organisasi Korpri Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemkab Muba. Agar anggota Korpri dapat lebih memaksimalkan kinerjanya dengan mendapatkan
pengetahuan yang berguna serta pemahaman baru terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang hukum.
“Semoga dengan adanya kerja
sama dan sosialisasi ini dapat menciptakan rasa aman dan tenang dalam
melaksanakan tugas sehingga terciptanya Aparatur Sipil Negara yang
profesional dan terhindar dari tindakan
penyelewengan, dalam menunjang
kinerja pemerintah dalam melayani
masyarakat,”Ucap Ketua Dewan Pengurus Kopri Muba.
Lanjutnya, dengan adanya kerja
sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dalam melaksanakan
tugas.
Korpri akan melakukan pendampingan hukum untuk pencegahan
terjadinya pelangaran bagi ASN dalam
Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin.
“Untuk itu, manfaatkan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman
dan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan
tugas-tugas kita sebagai abdi masyarakat,” bebernya.
Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda
Muba yang juga merupakan Ketua
Pelaksana Kegiatan Drs H Yusuf Amilin
MSi menyampaikan,
Kegiatan Sosialisasi penyelesaian
sengketa di bidang hukum angkatan
II merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus Korpri Muba dengan Kantor
Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH.
“Dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar
tanpa adanya suatu kendala apapun.
Serta memperoleh banyak
manfaat,”ujarnya.
Adapun peserta yang mengikuti
sosialisasi berjumlah 55 orang dari
30 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat meyakinkan Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Dengan tetap mematuhi
rambu-rambu hukum. Sosialisasi ini
juga merupakan program kerja yang
telah di susun oleh Korpri, yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa di bidang
hukum.
“Maka manfaatkanlah kegiatan ini
dengan memperoleh pemahaman yang
sejelas-jelasnya. Mudah mudahan
dengan kita memahami tidak ragu
lagi dalam melaksanakan tugas masing-masing dan untuk kedepannya tetap
lakukan pembelajaran,” pungkasnya.
Suroto Anto Saputro

