Keluarga Korban Meninggal Lakalantas Menunggu Kebijakan Proses Hukum
MAKASSAR, -- Korban laka lantas tabrakan kendaraan roda dua (motor) di jalan persimpangan Tamangapa dan jalan Budi Daya Raya (Perdos) Unhas Antang pada tanggal 15 bulan 11 2021 lalu membuat bingung keluarga korban meninggal dunia yang hingga kini tidak ada kejelasan penanganan perkara.
Akibat lelah menunggu dan mengadukan keluhan keluhan yang akhirnya isteri dan anak korban berinisiatif memaparkan kejadian yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut melalui Konferensi Pers. Rabu (31/3/2021) lantaran saat ini tak terlihat keseriusan pihak aparat berwajib dalam menjalankan tugas.
Pihak keluarga kebingungan dengan kejadian yang mengakibatkan A. Abdul Jalil meninggal dan tak ada upaya penahanan dan penanganan perkara di kepolisian.
Bahkan menurut istri dan anak korban A. Vini mengatakan bahwa hingga saat ini salah satu pelaku tabrakan tak ada itikat baik untuk melakukan mediasi lebih lanjut terhadap keluarga korban yang meninggal dunia.
"Saya tidak berani menjamin keluarga suami saya yang lain tidak keberatan atas kejadian itu" Ungkap isteri korban
Dirinya berharap kepada pihak berwajib untuk melanjutkan perkara ke tahap tingkat persidangan lantaran tidak berani menjamin apabila suatu saat ada kejadian lain yang lebih berdampak jika tak ada tindakan dan upaya hukum.
Sementara diketahui bahwa saat ini keluarga korban yang meninggal dunia baru mengantongi surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Penyidikan Perkara.
Pada 16 Nopember 2020 dengan nomor lampiran B 957 BIASA/XI /TUK 723 /2020.
Adapun isi perkembangan adalah teruntuk kepada masing masing korban
I A. Abdul Jalil meninggal
2 Rahmat Wijaya
Terlampir kronologis kejadian yang merujuk bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/720/XI /2020/Polda Sulsel/SPKT Restabes Makassar, tanggal 16 Nopember 2020, tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi Minggu 15 Nopember 2020 sekitar jam 09.30 wita di jalan persimpangan Tamangapa dan jalan Budi Daya Raya (Perdos) Unhas Antang Kecamatan Manggala Makassar, dengan keterangan yakni kendaraan sepeda motor Yamaha No. Reg. DD 3815 LZ yang dikendarai A. Abdul Jalil yang tabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No.Reg. DD 2048 VG yang dikendarai Rahmat Wijaya saat itu sehingga A. Abdul Jalil dan Rahmat Wijaya mengalami luka - luka dan dirawat di Rumah Sakit Grestelina Makassar. (*/)

